Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyebut Brigjen Prasetijo Utomo mencoret nama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam dakwaan yang dibacakan, Prasetijo mencoret nama atasannya agar surat jalan palsu itu bisa terbit. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu meminta bawahannya untuk merevisi surat jalan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," ucap Jaksa Yeni Trimulyani saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 13 Oktober 2020. Padahal, surat jalan yang sah adalah yang ditandatangani oleh Listyo Sigit.
Dalam kasus ini, ditemukan bahwa Prasetijo lah yang secara inisiatif membuat dokumen palsu untuk Djoko Tjandra. Keterlibatan Prasetijo bermula saat Anita Kolopaking, yang saat itu berstatus sebagai pengacara Djoko Tjandra, tengah mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu, Djoko Tjandra selaku pihak pemohon diwajibkan hadir untuk mendaftarkan PK tersebut. Sedangkan Djoko tengah berada di Malaysia, menghindari eksekusi atas perkara korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Berkenaan dengan itu, Anita Kolopaking meminta bantuan pada Prasetijo. Selanjutnya, Brigjen Prasetijo mengutus bawahannya bernama Dody Jaya untuk membuat surat jalan ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.
Akan tetapi, Prasetijo kemudian memerintahkan saksi Dody Jaya agar mengganti keperluan yang semula untuk bisnis menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya.
"Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Data Persuratan Dinas di Lingkungan Polri," kata Jaksa Yeni.
Adapun untuk terbitnya surat bebas Covid-19, tak pernah dilakukan rapid test terhadap Djoko Tjandra.
Prasetijo pun disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
ANDITA RAHMA