Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bupati Halmahera Timur Didakwa Terima Suap Rp 6,3 Miliar

Jaksa menduga Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan menerima uang tersebut agar Amran Hi Mustary menjadi Kepala BJPN IX Maluku dan Maluku Utara.

6 Juni 2018 | 23.11 WIB

Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan memakai rompi tahan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 12 Februari 2018. KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap Rudi Erawan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan memakai rompi tahan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 12 Februari 2018. KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap Rudi Erawan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudy Erawan menerima suap sebesar Rp 6,3 miliar. Rudy menerima suap dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BJPN) IX dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Diduga hadiah tersebut diberikan untuk menjembatani kepentingan Amran Hi Mustary,” kata Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Juni 2018.

Jaksa menduga Rudy menerima uang tersebut agar Amran menjadi Kepala BJPN IX Maluku dan Maluku Utara. Menurut jaksa, pencalonan Amran dilakukan dengan cara kolusi dan nepotisme dengan Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya (PUPR).

Menurut jaksa, Amran meminta Rudy memfasilitasi dirinya agar memperoleh jabatan Kepala BJPN IX Maluku dan Maluku Utara kepada Kementerian PUPR pada Mei 2015. Arman menjanjikan Rudy agar program Kementerian PUPR masuk ke wilayah Halmahera Timur.

Selain itu, Amran diduga menjanjikan Rudy sejumlah uang. Dalam dakwaan jaksa, Rudy diduga mengatakan siap membantu Amran dan berkata ‘nanti ada pendekatan dengan orang yang punya akses ke dalam’.

Rudy diduga menerima uang dari Amran bertahap dalam kurun waktu 2015 hingga 2016. Ia diduga pertama kali menerima uang sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Amerika pada Juli 2015 di Basement Delta Spa Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Sebulan kemudian, pada 23 Agusutus 2015, Rudy menerima uang Rp Rp 2,6 miliar juga dalam bentuk dolar Amerika di tempat yang sama. Selain itu, pada 27 November 2015, Rudy diduga kembali menerima uang dari Amran Rp 500 juta lewat rekening BRI atas nama Muhammad Risal. Terakhir pada 11 Januari 2016, Rudy diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dengan mata uang dolar Singapura.

Uang yang Amran berikan kepada Rudy diduga berasal dari pengusaha kontraktor yang menjadi rekanan BPJN IX dan Maluku Utara, yaitu Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng.

Rudy Erawan didakwa melanggar pasal 12 huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 64 ayat 1 KUHP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus