Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Namun, menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang bersangkutan batal ditangkap dan ditahan lantaran tak ada di tempat saat OTT berlangsung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya kan ini prosesnya tangkap tangan, maka yang tangkap tangan itu yang kedapatan dulu bahwa kemudian pihak-pihak yang lain itu tentu kami akan kembangkan,” kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Siapakah sosok Ahmad Muhdlor Ali ?
Ahmad Muhdlor Ali atau akrab dipanggil Gus Muhdlor adalah seorang akademisi yang juga menjabat sebagai bupati Sidoarjo, Jawa Timur. Pria usia 32 tahun kelahiran Tulangan, Sidoarjo pada 11 Februari 1991 ini merupakan anak keenam dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat KH. Agoes Ali Masyhuri.
Gus Muhdlor mengawali pendidikan umumnya di SDN Kenongo 2 Tulangan, Sidoarjo (1997-2003). Kemudian melanjutkan di SMP AR Risalah Kediri (2003-2006). Sedangkan Sekolah menengah akhirnya diemban di SMA Negeri 4 Sidoarjo (2006-2009). Setamat dari pendidikan wajib 12 tahun, Ahmad Muhdlor Ali menempuh pendidikan sarjana di perguruan tinggi Universitas Airlangga (2009-2013).
Sekretaris GP Ansor Sidoarjo sejak 2015 ini mencalonkan diri sebagai calon bupati dalam Pilkada Sidoarjo 2020 bersama Subandi, diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melawan pasangan Bambang Haryo dan Taufiqulbar dan pasangan Kelana Aprilianto dan Dwi Astutik. Wakil Sekretaris PC Ansor Sidoarjo sejak 2017 ini memenangkan pemilu dengan perolehan 39,8 persen suara.
Sebelumnya, Ahmad Muhdlor Ali berurusan dengan lembaga antirasuah atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Selain Gus Muhdlor, kasus ini juga menyangkut Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan 11 orang. Mereka antara lain Siska Wati yang merupakan Kepala Sub Bagian Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Agung Sugiarto (Suami Siska Wati) yang merupakan Kepala Bagian Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo; pihak swasta/kakak ipar Bupati Sidoarjo Robith Fuadi; Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri; Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Rizqi Nourma Tanya.
Berikutnya, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Sintya Nur Afrianti; Pimpinan Cabang Bank Jatim, Umi Laila; Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo, Heri Sumaeko; Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo, Rahma Fitri; Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo, Tholib; dan anak Siska Wati, Nur Ramadhan. Dari 11 orang tersebut, kemudian hanya Siska Wati yang ditahan, sementara lainnya dibebaskan.
Sedangkan Ahmad Muhdlor Ali dan Ari Suryono, kata Gufron, tidak ada di lokasi saat OTT. Bahkan keberadaan Ahmad Muhdlor Ali sudah tidak diketahui antara Kamis-Jumat pekan lalu. Gufron mengakui KPK tidak menemukan yang bersangkutan. Tempo mendapat informasi dari seorang penegak hukum di KPK bahwa ada upaya melindungi Bupati Sidoarjo karena kepentingan politik.
Bupati Sidoarjo yang sebelumnya kader PKB dan pendukung paslon Capres-Cawaperes nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar disebut telah berpindah dukungan ke paslon Capres-Cawaperes nomor urut 02, Prabowo-Gibran. Seorang penegak hukum di KPK itu turut menyampaikan penyidik baru menetapkan satu tersangka berinisial S. Dia adalah istri salah seorang pegawai negeri yang diciduk KPK di Sidoarjo.
“Sebenarnya sudah dibuat rapat gelar perkara. Tapi pimpinan KPK termasuk di Kedeputian Penindakan belum mau menetapkan tersangka dari penyelenggara negara yang terlibat,” katanya kepada Tempo, Ahad, 28 Januari 2024.
Akibat pemeriksaan yang mandek, penyidik dan penyelidik KPK kesulitan memeriksa pejabat tertinggi di Kabupaten Sidoarjo tersebut, yaitu Bupati Ahmad Muhdlor Ali. Sebab pemeriksaan itu membutuhkan restu pimpinan KPK.
Sementara, penyelidik dan penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti yang bisa menyeret sang kepala daerah. “Pimpinan seperti melindungi bupati,” ujar penegak hukum itu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah bahwa pimpinan KPK tak meloloskan permohonan surat perintah penangkapan Ahmad Muhdlor Ali dalam OTT yang digelar di Sidoarjo, Kamis dan Jumat pekan lalu. Menurutnya, pada OTT tersebut, tim KPK memiliki sprindik atau surat perintah dimulainya penyidikan. “Tidak benar dan tidak, tidak-saya pastikan bahwa tidak pada saat hari H itu menunggu surat perintah penangkapan, tidak ada,” kata Ghufron.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | MUTIA YUANTISYA | NOVALI PANJI