Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Garut - Polres Garut menangkap seorang Otang, 31, buron kasus pencurian dan pembunuhan ibu rumah tangga di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Buron itu melarikan diri ke Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaku ini sempat buron, dan akhirnya kami dari jajaran Polres Garut dibantu Polres Ketapang berhasil menemukan tersangka di daerah Ketapang, Kalimantan Barat," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dan pembunuhan di Garut, Jumat, 24 Mei 2024, seperti dilansir Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ari mengatakan, polisi menangkap buron yang bekerja sebagai buruh pabrik tahu di daerah Ketapang, Senin, 20 Mei lalu. Polisi membawa Otang ke Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan penyelidikan polisi, Otang kabur ke Ketapang setelah melakukan pencurian sepeda motor dan pembunuhan di Cikajang, Garut pada Kamis malam, 9 Mei lalu. Otang membunuh Neneng, 53, yang merupakan bibinya sendiri.
Selain membunuh Neneng, Otang juga melakukan penganiayaan anak korban hingga mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit. "Tersangka ini, tidak hanya membunuh, tapi juga menganiaya anak korban, setelah itu kabur membawa sepeda motor korban," ujarnya.
Kronologi pencurian disertai pembunuhan itu, kata Ari, berawal saat Otang hendak mengambil sepeda motor korban, namun korban menolak. Korban dan tersangka pun cekcok hingga Otang menganiaya Neneng menggunakan cobek batu yang mengakibatkan korban meninggal. slot88
Setelah korban meninggal, Otang kabur ke Ciamis untuk menjual sepeda motor curiannya. Tersangka sempat pergi ke Jakarta, sebelum kabur ke daerah Ketapang, Kalbar. Di Ketapang, Otang bekerja sebagai buruh pabrik tahu.
"Setelah menangkap tersangka, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sepeda motor yang dicuri," kata Ari.
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut itu mengatakan kasus ini terbongkar berkat kerja sama dan bantuan dari Polres Ketapang yang ikut mencari buron kasus pencurian dan pembunuhan tersebut. "Berkat bantuan dari Polres Ketapang akhirnya posisi pelaku bisa diketahui, dan langsung ditangkap," tuturnya.
Kini tersangka kasus pembunuhan, penganiayaan dan pencurian motor itu dijerat Pasal 365 dan 338 KUHP berikut Undang-Undang Perlindungan anak. Dia terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Pilihan Editor: Korlantas Polri Bakal Samakan Nomor SIM dengan NIK KTP Tahun Depan