Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Cara Melaporkan Jaksa Nakal ke Komisi Kejaksaan

Masyarakat dapat mengirimkan laporan pengaduan jaksa nakal ke Komisi Kejaksaan melalui POS atau PO BOX, surat elektronik, dan WhatsApp.

26 Januari 2022 | 11.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengacara korban pemalsuan akta tanah di Medan, Longser Sihombing melaporkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing ke Komisi Kejaksaan. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non-struktural yang bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa. Apabila ada jaksa nakal, masyarakat dapat melaporkannya ke Komisi Kejaksaan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Laporan Tahunan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia 2020, Komisi Kejaksaan telah menerima pengaduan sebanyak 1007 laporan. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 872 aduan. Peningkatan itu mengindikasikan kepercayaan masyarakat akan keberadaan Komisi Kejaksaan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masyarakat yang hendak mengirimkan pengaduan dapat disampaikan melalui pos atau PO BOX, surat elektronik, dan WhatsApp. Selain itu, Komisi Kejaksaan juga menerima pengaduan dari lembaga lain, misalnya dari Kantor Staf Kepresidenan (via Lapor), Komisi Yudisial, Ombudsman Republik Indonesia, Kompolnas, Komnas HAM dan lain sebagainya. 

Melansir dari laman resmi Komisi Kejaksaan RI, berikut tata cara mengadukan jaksa nakal ke Komisi Kejaksaan: 

  1. Melalui Pos atau PO BOX 

Pengaduan yang dikirim melalui pos atau PO BOX dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pelapor atau kuasanya. Dalam laporan tersebut perlu memuat beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, mengisi identitas lengkap pelapor yang memuat nama, alamat, pekerjaan, nomor telepon, disertai dengan salinan KTP. Jika pelapor bertindak selaku kuasa, disertai dengan surat kuasa. 

Kedua, selain identitas pelapor, juga diperlukan identitas terlapor. Pihak yang dilaporkan, dalam hal ini adalah seorang jaksa atau pegawai kejaksaan. Beberapa hal yang harus diisikan, meliputi nama, jabatan, NIP, alamat lengkap unit kerja terlapor. 

Ketiga, pelapor menguraikan hal-hal yang menjadi dasar laporan pengaduan secara jelas dan rinci. Serta, disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan bukti-bukti lainnya. 

Setelah ketiga hal tersebut di atas lengkap terisi, laporan selanjutnya ditandatangani oleh pelapor atau kuasanya. Kemudian, seluruh berkas dapat dikirim ke alamat Komisi Kejaksaan RI. 

  1. Melalui Surat Elektronik (Email) 

Laporan pengaduan yang dikirim melalui Email juga harus memuat ketiga hal seperti pengaduan yang dikirim melalui pos atau PO BOX di atas. Namun, terdapat catatan khusus, yaitu jika pelapor tidak melampirkan file scanner KTP, maka akan tidak dilayani laporan tersebut. 

Laporan pengaduan diketik dalam bahasa Indonesia dengan format file word document (*.doc, *.docx). Kemudian dapat dikirim ke alamat email [email protected] atau [email protected]

  1. Melalui WhatsApp 

Apabila masyarakat mengirimkan laporan pengaduan melalui WhatsApp, perlu memuat ketiga hal tersebut di atas, seperti halnya melalui pos atau email. Di antaranya, yaitu identitas pelapor, identitas terlapor, dan uraian alasan laporan pengaduan disertai bukti-bukti. Berkas laporan dapat dikirim ke nomor 081220713931 dengan format file ‘Word document’ (*.doc,*.docx) atau text pada WhatsApp

HARIS SETYAWAN

 






Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus