Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 14.797 narapidana dan anak dari rencana 30.000 sudah dikeluarkan dan dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah Corona di lapas. Angka tersebut adalah jumlah yang sudah bebas terhitung pada pukul 07.00 WIB, Kamis, 2 April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Update pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak per tanggal 2 jam 07.00 WIB," kata Kepala Bagian humas dan Protokol Ditjenpas Rika, Kamis, 2 April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rincian narapidana dan anak yang bebas dengan program integrasi berjumlah 4.945 orang, sedangkan yang dikeluarkan dengan program asimilasi adalah 9.852 orang. Mereka yang dibebaskan dikhususkan kepada yang masa 2/3 masa pidananya jatuh pada tanggal 1 April 2020 kemarin.
Sebelumnya Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho mengatakan sekitar 30 ribu narapidana dan anak akan dikeluarkan melalui program asimilasi dan dibebaskan melalui program integrasi. "Ini menjadi bagian langkah dalam pencegahan penyebaran Covid -19 di Lapas, rutan dan LPKA,” kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Rabu 1 April 2020.
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Assimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Assimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Menurut Nugroho, narapidana dan anak yang dikeluarkan atau dibebaskan adalah mereka yang tidak terkait dengan kasus kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan trans nasional terorganisasi, serta bukan warga negara asing.