Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Enam bulan berlalu, pengungkapan kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya, dinilai lamban. Sudah tiga orang menjadi terdakwa. Namun, aktor intelektual dibalik peristiwa tragis yang namanya selalu disebut-sebut, masih melenggang bebas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anak kandung wartawan Rico Sempurna Pasaribu, Eva Meliani Pasaribu bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mendatangi Polisi Militer Kodam atau Pomdam 1 Bukit Barisan di Jalan Sena, Kota Medan, Sabtu, 15 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka menyerahkan tujuh bukti elektronik dugaan keterlibatan Kopral Satu Herman Bukit alias Bukit alias Koptu HB atas meninggalnya Rico Sempurna. Terdapat rekaman percakapan Eva dengan Bebas Ginting alias Bulang yang saat ini menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana ayahnya. Saat itu, Eva ditelepon terdakwa dan mengakui dirinya disuruh Koptu HB.
"Ucapan Bulang juga terungkap dipersidangan. Melalui penasihat hukumnya, dia bilang Bukit terlibat. Kalau di-flashback, dari awal keterlibatan Koptu HB sudah terlihat direkontruksi yang dilakukan Polda Sumut," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Sabtu, 15 Februari 2025.
Kemudian, rekaman persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe dengan agenda pemeriksaan empat saksi di atas sumpah yang dihadirkan jaksa. Para saksi menyatakan Koptu HB adalah pemilik lokasi judi yang diberitakan korban. Saksi-saksi juga bilang kalau Bulang adalah tangan kanan atau orang kepercayaan Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnisnya dari ormas dan wartawan.
"Tidak hanya memberikan bukti-bukti, kami juga menanyakan proses hukum yang telah dilakukan Pomdam. Kami terkejut bahwa sampai hari ini, tiga terdakwa pembunuh korban dan keluarganya tidak diperiksa Pomdam," ungkap Irvan.
LBH Medan protes dan secara hukum meminta ketiga terdakwa segera diperiksa Pomdam 1/BB yang saat itu diwakili Mayor Sitepu dan Kapten Erly selaku penyidik perkara a quo. Lembaga ini menilai banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukum terhadap Koptu HB.
"Enam bulan pasca laporan Eva, tiga terdakwa tidak diperiksa. Padahal kasus ini berkaitan dengan tindakan para terdakwa yang mengakibkan matinya Rico dan keluarganya," katanya lagi.
Eva dan KKJ Sumut juga tidak pernah diberitahukan secara hukum, perkembangan kasus yang ditangani Pomdam 1/BB. Menimbulkan kecurigaan dan prespektif negatif, seperti ada yang ingin ditutup-tutupi. LBH Medan meminta Pomdam melaksanakan tugasnya berdasarkan hukum dan profesional.
"Jika tidak, jangan salahkan masyarakat khususnya Eva bersepukulasi kalau Pomdam tidak serius menyelesaikan kasus ini. Kami meminta secara hukum Pomdam segera menetapkan Koptu HB sebagai tersangka pasca menerima tujuh bukti baru. Keterlibatan Koptu HB sudah 'ceto welo-welo' atau terang benderang dan jelas," timpal Artha Sigalingging.
Saat sidang lanjutan pada 10 Februari 2025, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi Koptu HB dan dua orang ahli. Sidang ditunda karena saksi dan ahli tidak bisa hadir. Persidangan akan dibuka kembali pada Senin, 17 Februari 2025, dengan agenda yang sama.
Rico Sempurna tewas setelah rumahnya terbakar pada 27 Juni 2024 dinihari. Dia menghembuskan napas terakhir bersama istri, anak dan cucunya. Polisi mengindikasikan kebakaran disengaja. Tiga tersangka ditetapkan dan saat ini menjalani persidangan di PN Kabanjahe yaitu: Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang dan Rudi Apri Sembiring alias RAS.
Polisi menuding ketiganya inisiator dan eksekutor pembunuhan. Namun keluarga curiga, masih ada aktor lain yang dinilai paling bertanggungjawab yakni seorang tentara yang pernah diberitakan oleh Rico sebagai pengelola rumah judi.