Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, merespons desakan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) untuk menetapkan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, menjadi pelanggaran HAM berat. Menurut dia, penetapan itu harus menunggu proses penyelidikan selesai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasum yang terdiri dari Arif Maulana, Andi Muhammad Rezaldy, dan Hussein Ahmad, mendesak Komnas HAM untuk segera menetapkan pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena dilihat dari unsur kejahatan yang dialami oleh almarhum Munir itu merupakan kejahatan yang sistematis dan melibatkan aktor negara,” kata Andi kepada awak media di kantor Komnas HAM pada Jumat, 15 Maret 2024.
Tak hanya itu, kasus pembunuhan Munir akan ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat bila bukti dan kesaksian menunjukkan demikian. "Tugas Komnas HAM menilai apakah sebuah peristiwa atau kasus adalah peristiwa pelanggaran HAM yang berat serta memberikan dugaan-dugaan pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab," kata Atnike kepada Tempo, Kamis, 21 Maret 2024.
Atnike menyatakan Komnas HAM berkomitmen menyelesaikan penyelidikan ini dari segi waktu. Namun paling penting, menurut dia, adalah memastikan kualitas penyelidikan. Dia mengaku belum dapat memastikan kapan penyelidikan selesai.
Komnas HAM, menurut Atnike, bertugas menuntaskan penyelidikan. Sesuai dengan mandar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, Komnas HAM berperan selaku penyelidik dugaan pelanggaran HAM yang berat. "Target Komnas HAM adalah menyelesaikan penyelidikan," kata Atnike.
Bila penyelidikan menyimpulkan kasus sebagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat, Komnas HAM akan menyerahkan hasil penyelidikan kepada jaksa agung selaku penyidik untuk proses penyidikan.
Setelah memanggil Usman Hamid dan Suciwati, Atnike menyatakan sesuai peraturan, prosedur penyelidikan pelanggaran HAM yang berat menggunakan prinsip kerahasiaan. Karena itu, dia mengaku tidak dapat membukanya kepada publik.
Pada Jumat, 15 Maret 2024, Komnas HAM memanggil dua orang saksi yakni Usman Hamid sebagai eks anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, dan juga Suciwati, istri almarhum Munir Said Thalib. Keduanya diperiksa untuk menjelaskan fakta-fakta yang mereka ketahui dalam kasus pembunuhan aktivis HAM itu karena diracun pada 7 September 2004.
Pilihan Editor: Cerita Mahasiswi Korban Ferienjob Jerman: Gaji Dipotong 600 Euro