Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat

22 Maret 2024 | 18.55 WIB

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, merespons desakan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) untuk menetapkan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, menjadi pelanggaran HAM berat. Menurut dia, penetapan itu harus menunggu proses penyelidikan selesai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kasum yang terdiri dari Arif Maulana, Andi Muhammad Rezaldy, dan Hussein Ahmad, mendesak Komnas HAM untuk segera menetapkan pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Karena dilihat dari unsur kejahatan yang dialami oleh almarhum Munir itu merupakan kejahatan yang sistematis dan melibatkan aktor negara,” kata Andi kepada awak media di kantor Komnas HAM pada Jumat, 15 Maret 2024.

Tak hanya itu, kasus pembunuhan Munir akan ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat bila bukti dan kesaksian menunjukkan demikian. "Tugas Komnas HAM menilai apakah sebuah peristiwa atau kasus adalah peristiwa pelanggaran HAM yang berat serta memberikan dugaan-dugaan pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab," kata Atnike kepada Tempo, Kamis, 21 Maret 2024.

Atnike menyatakan Komnas HAM berkomitmen menyelesaikan penyelidikan ini dari segi waktu. Namun paling penting, menurut dia, adalah memastikan kualitas penyelidikan. Dia mengaku belum dapat memastikan kapan penyelidikan selesai.

Komnas HAM, menurut Atnike, bertugas menuntaskan penyelidikan. Sesuai dengan mandar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, Komnas HAM berperan selaku penyelidik dugaan pelanggaran HAM yang berat. "Target Komnas HAM adalah menyelesaikan penyelidikan," kata Atnike.

Bila penyelidikan menyimpulkan kasus sebagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat, Komnas HAM akan menyerahkan hasil penyelidikan kepada jaksa agung selaku penyidik untuk proses penyidikan.

Setelah memanggil Usman Hamid dan Suciwati, Atnike menyatakan sesuai peraturan, prosedur penyelidikan pelanggaran HAM yang berat menggunakan prinsip kerahasiaan. Karena itu, dia mengaku tidak dapat membukanya kepada publik.

Pada Jumat, 15 Maret 2024, Komnas HAM memanggil dua orang saksi yakni Usman Hamid sebagai eks anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, dan juga Suciwati, istri almarhum Munir Said Thalib. Keduanya diperiksa untuk menjelaskan fakta-fakta yang mereka ketahui dalam kasus pembunuhan aktivis HAM itu karena diracun pada 7 September 2004.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus