Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi meminta agar Kejaksaan Agung menelusuri adanya dugaan tiga hakim agung yang menerima suap sebesar Rp 5 miliar dalam penanganan perkara putusan kasasi terpidana Ronald Tannur. “Soal pengungkapan makelar kasus, kalau sudah periksa 33 orang, masyarakat banyak bertanya apakah berhenti di tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya saja? Ada kabar tiga hakim agung yang masing-masing terima Rp 5 miliar. Apa sudah ada tindak lanjut?” kata Aboe bertanya pada Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III bersama Jaksa Agung di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia juga meminta agar Kejagung juga terus menelusuri soal tumpukan uang sebanyak Rp 920 miliar yang berada di rumah mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dia mendesak Kejaksaan mencari tahu uang sebanyak itu didapat dari penanganan perkara apa saja. “Kalau nilainya sebesar itu, tentu sudah banyak yang dibantu hamba Allah si ZR itu?” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap Zarof karena keterlibatannya dalam permainan perkara Gregorius Ronald Tannur. Bekas Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung itu dijanjikan fee Rp 1 miliar jika berhasil melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi anak eks Anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut.
Zarof berperan sebagai perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan hakim agung. Zarof dibekali Rp 5 miliar untuk diberikan kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.
“LR meminta ZR agar bisa mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasassinya,“ kata Qohar.
Namun, dari hasil pengembangan, penyidik menemukan bukti kalau Zarof memang terbiasa bermain perkara di Mahkamah Agung untuk menguntungkan pihak berperkara. Perbuatan lancung itu dilakukan Zarof sejak berdinas di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.
“Selain kasus permufakatan jahat untuk mlakukan suap (perkara Ronald Tannur), saudara ZR pada saat menjabat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung,” kata Qohar.
Zarof ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024 malam sekitar pukul 22.00 WITA di Hotel Le Meridien Bali. Dalam penangkapan itu, Kejaksaan juga menyita 149 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 15,2 juta, kemudian 98 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 4,9 juta, dan lima lembar uang pecahan Rp 5 ribu total Rp 25 ribu, serta beberapa barang elektronik berupa handphone milik Zarof Ricar.