Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dua Pejabat ESDM Jadi Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dua pejabat ESDM dalam perkara dugaan korupsi pertambangan nikel yang melibatkan PT. Antam

24 Juli 2023 | 23.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tambang PT. Antam, SM dan EVT. Keduanya pejabat di Kementerian ESDM ditetapkan tersangka karena terlibat dalam pemberian RKAB yang tidak sesuai mekanisme. Foto : Kejati Sultra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka baru perkara dugaan korupsi pertambangan nikel yang melibatkan PT. Antam UPBN Kabupaten Konawe Utara (Konut) Senin 24 Juli 2023. Dua tersangka itu adalah SM, Kepala Geologi Kementerian ESDM dan EVT, evaluator RKAB di Kementerian ESDM. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua tersangka tersebut awalnya diperiksa di gedung bundar ruangan Pidsus Kejaksaan Agung sebagai saksi, setelah diperiksa keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba. Pada Selasa 25 Juli, kedua tersangka dan tersangka lain yakni Windu Aji Sutanto akan dipindahkan ke Rutan Kelas II A Kendari untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Asisten Intel (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan SM dan EVT telah memproses penerbitan RKAB milik PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) sebanyak 1,5 juta metrik ton ore nikel dan beberapa metrik ton ore nikel perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi  sesuai ketentuan. 

Pemberian kuota pengolahan nikel bagi PT. KKP diketahui menyalahi prosedur. Ia menyebut dari hasil penyidikan Kejati diketahui jika PT. KKP tidak lagi memiliki deposit ore nikel sejak tahun 2015. Sehingga PT. KKP lalu menjual dokumen kepada PT. Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah konsesi PT. Antam melalui mekanisme kerjasama operasional (KSO), seolah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain.

Hal ini mengakibatkan kekayaan negara berupa penjualan ore nikel ini tidak sepenuhnya diserahkan ke Antam sesuai perjanjian kerjasama operasional (KSO). "Namun malah mengalir pada PT. KKP, PT. Lawu Agung Mining dan pihak lain yang juga terlibat dalam cawe-cawe pengolahan nikel ilegal di Konut," ucapnya.  

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra, tetapkan 5 tersangka dalam kasus ini, dengan penambahan dua tersangka baru ini maka total ada 7 tersangka. Mereka adalah WAS pemilik PT. Lawu Agung Mining, HW General Manager PT. Antam UPBN Konawe Utara, GS pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, OFS Dirut PT Lawu Agung Mining, dan AA Dirut PT KKP. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Patris Yusrian Jaya mengatakan kasus dugaan korupsi pertambangan ini masih akan berkembang. saat ini pihaknya terus mendalami mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Bahkan dari perkembangan penyidikan sejumlah fakta-fakta baru terungkap. salah satunya adalah adanya dua perusahaan yakni PT. Tristaco dan PT. Cinta Jaya yang menjadi rekanan PT. Lawu dalam penyediaan dokumen terbang.

Soal para tersangka ini pun menurut Patris pihaknya telah mengantongi bukti adanya aliran dana yang diberikan pada sejumlah pejabat juga petinggi. 

“Seperti makan bubur kan, jadi perlahan dari luar ke dalam kan, para tersangka ini kami sudah kunci dan bukti-buktinya juga jelas,” ucap Patris. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus