Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Dua pelaku penganiayaan terhadap Rino, pria 32 tahun yang dikeroyok di Tangerang Selatan karena pipis sembarangan, telah dibekuk Unit Reskrim Polsek Pondok Aren. Satu di antaranya sempat dilaporkan atas kasus serupa pada 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini bermula ketika Rino dikeroyok di Jalan KH Wahid Hasyim, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu malam, 19 Juni lalu. Pengeroyokan dipicu karena korban buang air kecil sembarangan di lahan milik pelaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan pelaku pengeroyokan terhadap pria yang buang air kecil sembarangan itu berinisial D dan MI. “Pelaku utamanya D ini itu punya sangkutan perkara di kami juga, 1 tahun yang lalu dan 2 tahun yang lalu, ada Laporan Polisi-nya,” kata Bambang di kantornya, Jumat 21 Juni 2024.
Kapolsek memastikan pelaku merupakan pria yang dicari dengan kasus serupa tahun lalu. “Pasalnya sama, pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan,” kata dia.
Dalam kasus ini, kata Bambang, korban Rino sempat meminta maaf kepada pelaku karena pipis sembarangan. Namun, pelaku tetap memaki korban karena tidak terima lahannya telah dikotori.
“Dia sudah mengakui kesalahannya. Tapi setelah itu, pelaku balik pada saat korban makan nasi goreng, dan melakukan pengeroyokan bersama teman-temannya,” ujarnya.
Menurut Bambang, masih ada 3 pelaku penganiayaan yang masih dalam pengejaran. Kepolisian telah mengantongi indetitas para pelaku. “Saat ini mengimbau teman-teman lain untuk menyerahkan diri. Cepat atau lambat kita akan kejar, identitas sudah kita kantongi” ujarnya.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Kodam Jaya Buka Suara Soal Mobil Dinas TNI di Lokasi Uang Palsu, Tes Urine Virgoun dan PA Positif Metamfetamin