Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dua Remaja Bandar Ganja Sintetis Diciduk di Sebuah Hotel di Bandung

Penyidik Polsek Sawah Besar menangkap dua remaja bandar ganja sintetis di Bandung, pada saat hendak menjual tembakau gorila itu di sana.

3 Maret 2021 | 09.36 WIB

Polisi memeriksa barang bukti bahan tembakau gorilla saat penggerebekan pabrik ganja sintetis tersebut di Denpasar, Bali, 22 Maret 2018. Polisi bersama petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta dan Ngurah Rai mengungkap pabrik narkoba itu berdasarkan pengiriman paket narkoba golongan satu dari China. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Perbesar
Polisi memeriksa barang bukti bahan tembakau gorilla saat penggerebekan pabrik ganja sintetis tersebut di Denpasar, Bali, 22 Maret 2018. Polisi bersama petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta dan Ngurah Rai mengungkap pabrik narkoba itu berdasarkan pengiriman paket narkoba golongan satu dari China. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polsek Sawah Besar menangkap dua remaja bandar ganja sintetis di Hotel Kurnia Jalan Karapitan Bandung. Kedua tersangka bernama M. Fahmi Ramadhan (19) dan Rayhan Hidayatulloh (18) itu diciduk berdasarkan hasil pengembangan pabrik ganja rumahan di Jakarta Barat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Jadi penangkapan pertama di Jakarta Barat, home industry ganja sintetis," ujar Kapolsek Sawah Besar Ajun Komisaris Maulana Mukarom saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Maret 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penangkapan terhadap kedua tersangka bandar ganja sintetis itu dilakukan pada Ahad, 28 Februari 2021. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja sintetis sebanyak 29 paket dengan jumlah berat brutto 35 gram per paket. 

Polisi juga menyita timbangan digital yang digunakan kedua tersangka untuk membuat paket kecil dari ganja tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka berencana menjual tembakau gorila itu di kawasan Bandung. 

Kedua tersangka digelandang ke Polsek Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lanjutan. 

Adapun pabrik rumahan pembuatan ganja sintetis atau tembakau gorila di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, pertama kali dibongkar oleh polisi pada Januari 2021. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap empat tersangka yang masing-masing berinisal AP, SNJ, MAH, dan O. 

Baca juga: Buru Bandar Ganja 115 Kilogram, Polres Jakarta Barat Lacak Hingga ke Sumut

Dari pabrik tersebut, polisi menyita 3 kilogram ganja sintetis yang per lintingnya dijual Rp 300 ribu. Pengungkapan pabrik ini juga merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial AP pada Desember 2020. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus