Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dua Tahun Pembunuhan Brigadir J: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal

Hari ini tepat dua tahun pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs. Apa peran Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

8 Juli 2024 | 18.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 8 Juli 2022, terjadi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan ini dilakukan oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo, yang diduga karena Brigadir J melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo kemudian merancang skenario palsu untuk menutupi kejahatan tersebut, mengklaim bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sambo menyatakan kepada polisi bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E. Menurut cerita Sambo, peristiwa bermula saat Bharada E mendengar teriakan istri Sambo dari kamar di Rumah Duren Tiga. Bharada E yang berada di lantai dua segera turun dan melihat Brigadir J keluar dari kamar Putri dengan panik. Bharada E kemudian bertanya apa yang terjadi, namun Brigadir J merespons dengan tembakan yang diarahkan ke Bharada E. Bharada E kemudian membalas tembakan dan menewaskan Brigadir J.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, setelah penyidikan, terungkap bahwa tewasnya Brigadir J telah direncanakan. Peristiwa ini dipicu oleh insiden di Magelang sehari sebelum pembunuhan, di mana Brigadir J disebut mencederai harkat dan martabat keluarga Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pada 9 Agustus 2022 bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal.

Penyelidikan mengungkap lima tersangka yang terlibat dalam rencana pembunuhan ini, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Kuwat Ma'ruf, dan Rizky Rizal. Rencana tersebut dirembukkan di rumah dinas Ferdy Sambo di Saguling setelah kembali dari Magelang. Setelah sepakat, mereka pergi ke Rumah Duren Tiga untuk melaksanakan eksekusi.

1. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J ini. Ia yang memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J. Kepada Bharada E, Sambo berjanji akan membela anak buahnya itu. Namun, menurut pengakuan Bharada E, Sambo juga turut melepaskan tembakan ke arah Brigadir J.

Gestur terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Dalam sidang ini, Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit, mengatakan pistol Glock-17 yang digunakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang digunakan untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat menyisakan 12 peluru di magasin. TEMPO/MAGANG/Martin Yogi Pardamean

2. Bharada E atau Richard Eliezer

Bharada E melaksanakan perintah Sambo untuk menembak Brigadir J. Dalam keterangannya kepada polisi, Bharada E menjelaskan bahwa dia menembak Brigadir J dengan pistol Glock 17 miliknya sebanyak tiga kali dari jarak sekitar dua meter.

3. Putri Candrawathi

Putri Candrawathi berperan dalam mengajak Brigadir J ke Rumah Duren Tiga. Mereka tiba pukul 17.09 WIB, dan Putri langsung masuk ke kamar. Tak lama kemudian, pukul 17.11 WIB, Ferdy Sambo tiba dan melihat Brigadir J di pekarangan, kemudian mengajak Brigadir J masuk.

Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang duplik kasus pembunuhan Brigadir Jdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Kuasa hukum Kuat juga mengatakan kliennya tidak pernah bertemu Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Jalan Saguling tiga seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

4. Kuwat Ma'ruf

Kuwat berada di sisi kiri Brigadir J saat eksekusi berlangsung. Dia turut membantu dalam pengawasan selama pembunuhan terjadi.

Terdakwa Ricky Rizal tampak tersenyum saat bersiap menjalani sidang duplik kasus pembunuhan Brigadir Jdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Tim kuasa hukum Ricky Rizal menganggap jaksa penuntut umum ragu dan tidak sungguh-sungguh menuntut kliennya karena replik yang disampaikan jaksa hanya pengulangan berisi asumsi. TEMPO/ Febri Angga Palguna

5. Rizky Rizal

Rizky berada di sisi kanan Brigadir J saat eksekusi berlangsung, turut serta dalam pengawasan dan perencanaan pembunuhan.

Kronologi Pembunuhan Brigadir J

Sambo kemudian memerintahkan Brigadir J untuk berlutut menghadap pintu kamar mandi sebelah tangga lantai dasar dengan kedua tangan di atas kepala. Bharada E berada di depan Brigadir J, sementara Ferdy Sambo berdiri di sebelahnya dengan sarung tangan hitam dan pistol. Ricky dan Kuwat berdiri di sisi kiri dan kanan Brigadir J.

Menurut Bharada E, tidak ada pemukulan atau interogasi dalam peristiwa itu. Ferdy Sambo langsung memerintahkan penembakan. Bharada E menembak Brigadir J sebanyak tiga kali dari jarak sekitar dua meter. Tubuh Brigadir J langsung tersungkur setelah ditembak. Ferdy Sambo kemudian menembak dua kali bagian belakang kepala Brigadir J untuk mengakhiri eksekusi.

Setelah eksekusi, Sambo menembaki tembok di sekitar tangga sebanyak tiga kali. Dia kemudian mengoleskan sisa jelaga di sarung tangan hitamnya ke tangan Brigadir J, diduga untuk menciptakan alibi tembak-menembak.

Pada 9 Juli 2022, mayat Brigadir J dipulangkan ke keluarganya di Jambi, tetapi keluarga dilarang membuka peti jenazah. Setelah dibuka, ditemukan luka-luka yang tidak wajar. Kematian Brigadir J diumumkan kepada publik oleh Polri pada 11 Juli 2022. Keterlambatan pengumuman hingga tiga hari itu dipertanyakan, dan Polri menyatakan alasan keterlambatan adalah karena Hari Raya Idul Adha.

Keluarga Brigadir J meminta autopsi ulang setelah menemukan sejumlah luka tak wajar di tubuh Brigadir J. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan tiga tersangka pada 3 Agustus 2022: Bharada E, Rizky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf. Pada 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi diumumkan pada 19 Agustus 2022 karena membuat laporan palsu terkait pelecehan di Rumah Duren Tiga.

MICHELLE GABRIELA  | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus