Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan kembali memfasilitasi mediasi dugaan bayi tertukar di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan lembaganya akan menjadwalkan mediasi antara orang tua bayi dan pihak rumah sakit pada Kamis, 19 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Iya rencananya besok. Tapi masih menunggu konfirmasi kedua belah pihak,” kata Diyah saat dihubungi, Rabu, 18 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya MR dan FS, orang tua bayi diduga tertukar, meminta KPAI untuk membantu masalah tersebut. KPAI juga telah menjadwalkan mediasi antara orang tua bayi dan manajemen RS Islam Jakarta pada Senin, 16 Desember 2024 kemarin. Namun, mediasi itu tak membuahkan hasil.
“Masih kami tawarkan kepada kedua belak pihak,” kata Diyah.
Dugaan bayi tertukar ini bermula dari kecurigaan orang tua bayi bahwa jasad yang mereka terima berbeda dengan bayi yang dilahirkan. Rumah sakit menyatakan bayi mereka kritis sesaat setelah dilahirkan dan meninggal. Semula MR tidak curiga dan menerima jasad bayi serta menguburkannya.
Istri MR, FS, meminta agar makam dibongkar karena dia belum melihat wajah anak itu sejak lahir. Berbagai kejanggalan terungkap saat itu, antara lain panjang badan bayi yang berbeda dengan rekam medis hingga tahi lalat di wajah anak itu.
MR, ayah sang bayi sempat memviralkan dugaan bayi tertukar tersebut karena tak puas dengan jawaban pihak rumah sakit. MR juga telah berulang kali meminta bukti CCTV dan rekam medis untuk membuatnya yakin bayi yang dinyatakan meninggal dunia itu benar bayinya.
Sudah tiga kali MR meminta kejelasan dari pihak rumah sakit, namun Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih tak juga memberikan CCTV maupun rekam medis.
Setelah tiga bulan upaya mediasi tak tercapai, MR pun mengunggah peristiwa itu di media sosial pribadinya. Setelah ramai dan jadi perhatian publik, pihak rumah sakit baru mendatangi MR dan menyodorkan surat perjanjian.
“Mereka bilang akan kasih bukti-bukti itu, tapi dengan syarat take down video yang viral itu. Pihak rumah sakit datang ke tempat saya kerja. Saya merasa diintimidasi oleh mereka jadi saya menandatangani perjanjian itu,” kata MR.
Melihat ada poin-poin janggal dari surat perjanjian itu, MR kemudian mendatangi KPAI untuk meminta bantuan agar perjanjian antara keluarganya dan pihak rumah sakit soal dugaan bayi tertukar itu dibatalkan.
Pilihan Editor: Dewas Sebut Pimpinan KPK Bernyali Kecil, Johanis Tanak: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Ceroboh