Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dugaan Korupsi di Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pengadaan Truk 4WD

KPK mengatakan, dalam dugaan korupsi di Basarnas tahun 2014, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar

14 Oktober 2024 | 13.34 WIB

Koordinator Humas Basarnas/PPK tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (tengah) dan Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Anjar Sulistiyono dan Max Ruland Boseke diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp.20,4 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Koordinator Humas Basarnas/PPK tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (tengah) dan Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Anjar Sulistiyono dan Max Ruland Boseke diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp.20,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas (Badan SAR Nasional) dalam pengadaan truk angkut personel 4-wheel drive (4WD) dan rescue carrier vehicle. Pemeriksaan terhadap 4 saksi itu dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis pada Senin, 14 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Keempat saksi dugaan korupsi di Basarnas tersebut adalah ATS, Staf Operator Pada Bagian Keuangan Basarnas Tahun 2014; BW, Direktur PT Galang Artha Mandiri; AHP, Kepala Seksi PHP Kantor Pertanahan Kota Bogor; dan SM, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Bogor 1.

Tessa menyampaikan KPK juga membuka kemungkinan terjadi dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa lainnya dalam pengusutan kasus pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di Basarnas. Dia menyampaikan kasus tersebut diduga terjadi pada periode 2012-2018.

KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka tersebut adalah Max Ruland Boseke (MRB), mantan Sekretaris Utama Basarnas selaku kuasa pengguna anggaran; Anjar Sulistiyono (AJS) selaku pejabat pembuat komitmen; dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri.

"Dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Juni-14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Plh. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juni 2024.

Kasus ini berawal pada November 2013 saat Basarnas mengajukan usulan pengadaan truk angkut personel 4 WD senilai Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp 48,7 miliar dalam Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L). Kebutuhan ini berdasarkan rencana strategis Basarnas 2010-2014.

Menurut Asep, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar atau Rp 20.444.580.000 dalam kegiatan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle Tahun 2014 pada Badan SAR Nasional.

Pilihan Editor: Polri Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Luar Negeri, Bisa Berakibat Disandera

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus