Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Sindikat pengedar uang palsu lintas Jawa-Bali diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok. Tiga tersangka diamankan beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 317 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, modus para tersangka mengedarkan duit palsu ini dengan bertransaksi di pasar tradisional maupun menjajakan secara terang-terangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sasaran para tersangka ini membelanjakannya di warung-warung kecil, maupun menjual secara bebas seharga Rp 1 juta untuk Rp 2,5 juta uang palsu,” kata Imran kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.
Imran mengatakan, menurut pengakuan para tersangka mereka menjalani bisnis tersebut selama 3 bulanan dengan total kurang lebih Rp 80 juta duit palsu telah beredar di wilayah Jawa-Bali.
“Satu dari tiga tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama, dan baru selesai menjalani hukuman selama 2 tahun,” kata Imran.
Imran mengatakan, para tersangka pengedar uang palsu dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, dan atau Pasal 36 ayat 1 sampai 3 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Imran.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Pemuda di Tanjung Priok Tawarkan Paket Uang Palsu Lewat Facebook