Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Edarkan Uang Palsu di Jawa dan Bali, Tiga Tersangka Diringkus Polres Metro Depok

Modus para tersangka mengedarkan uang palsu ini dengan transaksi di pasar tradisional maupun menjajakan secara terang-terangan.

29 Juli 2022 | 08.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas merapikan barang bukti saat konferensi pers kasus peredaran uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Sindikat pengedar uang palsu lintas Jawa-Bali diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok. Tiga tersangka diamankan beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 317 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, modus para tersangka mengedarkan duit palsu ini dengan bertransaksi di pasar tradisional maupun menjajakan secara terang-terangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sasaran para tersangka ini membelanjakannya di warung-warung kecil, maupun menjual secara bebas seharga Rp 1 juta untuk Rp 2,5 juta uang palsu,” kata Imran kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.

Imran mengatakan, menurut pengakuan para tersangka mereka menjalani bisnis tersebut selama 3 bulanan dengan total kurang lebih Rp 80 juta duit palsu telah beredar di wilayah Jawa-Bali.

“Satu dari tiga tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama, dan baru selesai menjalani hukuman selama 2 tahun,” kata Imran.

Imran mengatakan, para tersangka pengedar uang palsu dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, dan atau Pasal 36 ayat 1 sampai 3 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Imran.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus