Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Petinggi Smelter: Lebih Baik Resign Jika Tahu Bakal Terseret Kasus Korupsi Timah

Terdakwa korupsi timah Rosalina mengatakan lebih baik dirinya resign apabila tahu kerja sama perusahaannya dengan PT Timah menjadi kasus hukum.

5 Desember 2024 | 12.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 November 2024. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa, Rosalina, yang menjadi terdakwa kasus korupsi timah mengungkapkan keresahannya. Ia mengatakan tidak mengetahui kerja sama antara perusahaannya dengan PT Timah Tbk akan berakhir di meja hijau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau saya tahu, saya resign Yang Mulia," kata Rosalina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 4 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyebut memiliki dua anak yang harus ditinggal karena dirinya terseret perkara ini. Kedua anaknya itu masih berusia 12 dan 8 tahun.

"Saya ini orang tua tunggal," ucap Rosalina.

Selain itu, ia mengatakan kerja sama antara PT Tinindo Inter Nusa dan PT Timah tidak memberinya keuntungan apapun. Ia hanya menerima gaji yang merupakan haknya sebagai karyawan.

"Kenapa saya harus mengorbankan dua anak saya untuk pekerjaan yang saya tidak dapat keuntungan apapun?" tanyanya.

Lagi-lagi Rosalina menegaskan, ia lebih baik resign atau keluar dari pekerjaannya bila tahu kerja sama ini akan menjadi kasus hukum. Oleh sebab itu, ia pun meminta majelis hakim memutuskan perkara seadil-adilnya.

Sebelumnya, Rosalina didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015–2022. Namun, ia disebut tidak menerima uang dan tidak melakukan tindak pidana pencucian uang.

Rosalina terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus