Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa, Rosalina, yang menjadi terdakwa kasus korupsi timah mengungkapkan keresahannya. Ia mengatakan tidak mengetahui kerja sama antara perusahaannya dengan PT Timah Tbk akan berakhir di meja hijau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau saya tahu, saya resign Yang Mulia," kata Rosalina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 4 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyebut memiliki dua anak yang harus ditinggal karena dirinya terseret perkara ini. Kedua anaknya itu masih berusia 12 dan 8 tahun.
"Saya ini orang tua tunggal," ucap Rosalina.
Selain itu, ia mengatakan kerja sama antara PT Tinindo Inter Nusa dan PT Timah tidak memberinya keuntungan apapun. Ia hanya menerima gaji yang merupakan haknya sebagai karyawan.
"Kenapa saya harus mengorbankan dua anak saya untuk pekerjaan yang saya tidak dapat keuntungan apapun?" tanyanya.
Lagi-lagi Rosalina menegaskan, ia lebih baik resign atau keluar dari pekerjaannya bila tahu kerja sama ini akan menjadi kasus hukum. Oleh sebab itu, ia pun meminta majelis hakim memutuskan perkara seadil-adilnya.
Sebelumnya, Rosalina didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015–2022. Namun, ia disebut tidak menerima uang dan tidak melakukan tindak pidana pencucian uang.
Rosalina terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.