Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap terdakwa Panji Gumilang pada Kamis, 23 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang perdana tersebut berisi agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Hari ini merupakan agenda sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan, untuk persidangan perkara nomor 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm atas nama terdakwa Panji Gumilang,” kata Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba di Indramayu, Kamis, dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Dakwaan Kumulatif
Adrian menjelaskan dalam sidang perdana ini, JPU menyampaikan sejumlah dakwaan yang disusun secara kumulatif terkait dugaan pelanggaran hukum oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu tersebut. Adrian menyebutkan dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selain itu, kata dia, dakwaan lainnya mengacu pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. “Dakwaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, karena kasus ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana pokok,” ujarnya.
Dalam dakwaan, JPU menemukan adanya dana yayasan yang digunakan terdakwa untuk membeli sejumlah aset berupa tanah dan properti lainnya. Aset-aset itu kemudian diatasnamakan pribadi, keluarga, dan beberapa pengurus yayasan yang turut mendukung tindakan tersebut.
“Beberapa aset dibeli dengan dana yayasan, namun pendaftaran kepemilikannya tidak sesuai, karena atas nama pribadi terdakwa maupun keluarganya,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Indramayu Eko Supramurbada.
2. Capai Triliunan
Saat awal penyelidikan pada Juli 2023 lalu, polisi telah mengantongi sejumlah bukti aliran dana tersebut. Seorang penegak hukum menyatakan telah mengantongi rincian transaksi dari 367 rekening milik Panji maupun keluarganya. Total perputaran uang masuk dalam semua rekening tersebut mencapai Rp 8,7 triliun sementara dana keluar mencapai Rp 7,7 triliun. Seluruh transaksi itu terjadi dalam rentang waktu 27 Februari 2007 hingga 6 Juli 2023.
Dari jumlah 367 rekening itu, menurut si penegak hukum, terdapat 256 rekening yang tercatat atas nama Panji Gumilang. Nilai transaksi dalam rekening-rekening ini disebut mencapai Rp 8,8 triliun.
3. Praperadilan Ditolak
PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada Selasa, 14 Mei 2024 lalu. "Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan secara seluruhnya," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono saat membacakan putusan praperadilan Panji Gumilang.
Ia mengatakan dalam eksepsi yang diajukan oleh pemohon juga tidak dapat diterima, sehingga seluruh permohonan termohon terkait kasus Panji Gumilang ditolak. Untuk itu, Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono memerintahkan pemohon agar membayarkan biaya perkara dalam sidang praperadilan itu kepada Panji Gumilang sebesar nihil.
4. Aset Disita
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Panji Gumilang pada Februari 2024. Aset yang disita adalah tanah, kendaraan, dan uang tunai.
Aset tanah milik Panji Gumilang yang disita itu terdiri atas lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi dengan nilai Rp6 miliar. Kemudian, terdapat 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan luas total 29,6 hektare (sekitar 296 ribu meter persegi) senilai Rp27,3 miliar.
5. Sidang Ditunda Dua Minggu
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian, menambahkan untuk sidang lanjutan kasus TPPU ini dilaksanakan pada 6 Februari 2025, dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas dakwaan yang diajukan JPU. Menurutnya, penundaan selama dua minggu ini diputuskan oleh majelis hakim karena adanya libur nasional.
Setelah sidang perdana berakhir, Panji Gumilang mengungkapkan pihaknya saat ini sedang bersiap untuk menyusun eksepsi yang nantinya disampaikan pada sidang lanjutan. “Untuk dakwaan tadi, tidak sesuai. Tadi sudah dengar (akan mengajukan eksepsi),” ucap dia.
ANTARA