Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Foto Pesan Whatsapp Teddy Minahasa Dianggap Tak Sah, Polda Metro: Hanya sebagai Petunjuk

Ahli digital forensik menyatakan bukti percakapan Whatsapp Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara tidak sah.

15 Maret 2023 | 23.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi ahli dari Koordinator Ahli Badan Narkotika Nasional Komjem Pol (purn) Ahwil Loetan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea mengkritisi lampiran bukti pemeriksaan digital forensik dari handphone Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Dia melihat ada foto pesan WhatsApp di sebuah gawai kemudian difoto dengan gawai lain oleh penyidik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Oddang Riuh Hutomo menjelaskan, itu hanya sebagai petunjuk yang digunakan penyidik untuk bertanya kepada para tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita tidak menyita bukti hasil foto. Tapi kita menanyakan, makanya minta dilampirkan dalam BA (Berita Acara). Kecuali saya sita, saya jadikan barang bukti foto tersebut, maka boleh dikatakan itu tidak sah," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Maret 2023.

Andi Oddang menegaskan, bukti yang sah adalah hasil pemeriksaan digital forensik menggunakan perangkat lunak Cellebrite UFED. Itu juga telah dilampirkan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Maka, dia mengingatkan agar tidak tergiring opini soal barang bukti tidak sah seperti itu. Dia memastikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan digital forensik sesuai prosedurnya.

Ketika dikonfirmasi ulang, para tersangka pun sudah mengakui keaslian pesan tersebut. "Itu adalah hasil ekstrak, ini hasil ekstrak dengan handphone tidak ada yang berubah," kata Andi Oddang.

Hal lain yang dikritisi oleh Hotman adalah tidak lengkapnya lampiran hasil pemeriksaan digital forensik Polda Metro Jaya. Namun Andi memastikan itu semua sudah diberikan, tetapi tidak keseluruhan yang dicetak berkasnya.

Semua kelengkapan hasil ekstraknya berada di dalam CD. Alasan tidak melampirkan semua karena bakal terlalu banyak lembarannya.

"Makanya kita sampaikan ini ada sampling bahwa ini sudah dilakukan uji berdasarkan barang bukti yang sudah disita. Kemudian nanti apabila mau dicek kembali itu ada softcopy-nya," tutur Andi Oddang.

Sebelumnya, Ahli Digital Forensik dari PT Digital Forensic Indonesia Ruby Zukri Alamsyah menilai lampiran bukti percakapan WhatsApp Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra tidak sah. Menurutnya karena laporan pemeriksaan digital forensik yang dilampirkan tidak lengkap.

Dari laporan yang Hotman miliki, ada foto pesan WhatsApp pada gawai yang dipegang oleh penyidik dan terlihat jari ketika memegang gawai itu. Maka cara tersebut dianggap tidak sesuai prosedur untuk barang bukti digital forensik.

"Intinya proses tersebut menurut saya tidak sesuai dengan aturan, prosedur, maupun Undang-Undang yang ada sesuai Pasal 5 dan 6 di Undang-Undang ITE tadi," kata Ruby kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Maret 2023.

Kasus ini soal peredaran lima kilogram sabu dari Polres Bukittinggi. Banyak pesan dari Teddy Minahasa ke eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara yang dihapus.

Begitu juga dengan pesan dari Teddy Minahasa kepada Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu. Namun ada satu pesan Teddy kepada Linda untuk mencarikan pembeli sabu.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus