Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Seorang pekerja menjadi saksi kasus kekerasan seksual.
Ia bingung untuk memenuhi panggilan penyidik karena tidak bisa meninggalkan pekerjaan.
Perusahaan wajib memberi kelonggaran kepada pekerja yang dipanggil polisi untuk menjadi saksi.
HALO Klinik Hukum Perempuan. Perkenalkan, saya bernama Yanti. Saat ini saya sedang bingung karena diminta menjadi saksi untuk kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang teman. Kasus itu terjadi ketika kami menjadi anggota panitia pemilihan Ketua RW. Teman saya melaporkan kejadian tersebut ke polres setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena mengetahui kejadian tersebut, saya mendapat surat undangan atau panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dari kepolisian. Saya sudah datang memenuhi panggilan itu. Namun, setelah memeriksa pelaku, penyidik merasa perlu meminta keterangan tambahan dari saya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permasalahannya, saya kesulitan memenuhi panggilan dari kepolisian itu. Pada pemanggilan pertama, saya meminta izin kepada perusahaan untuk bekerja setengah hari karena ada urusan pribadi yang harus diselesaikan. Saat itu saya berpikir hanya membutuhkan waktu 2-3 jam untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Ternyata, prosesnya memakan waktu dari pukul 09.00 hingga 14.00. Ketika kembali ke pabrik, saya dipanggil staf HRD dan ditegur. Perusahaan meminta saya mengambil cuti bila memang tidak bekerja.
Teguran itu membuat saya terpaksa berterus terang tentang surat panggilan dari kepolisian yang harus saya penuhi. Staf HRD menyampaikan bahwa menjadi saksi itu ada kemungkinan dipanggil berkali-kali. Apalagi jika nanti perkara tersebut sudah masuk persidangan.
Atas pertimbangan itu, staf HRD meminta saya mengambil cuti agar tidak mengganggu pekerjaan. Sebab, bila terlalu sering meminta izin dan mengganggu jam kerja, saya bisa mendapat surat peringatan (SP), bahkan bisa dipecat.
Saya bingung menghadapi situasi ini. Saya tidak mau mengambil cuti karena memang sengaja disimpan untuk keperluan hari raya. Di sisi lain, saya terancam kehilangan pekerjaan kalau tetap melanjutkan menjadi saksi kasus kekerasan seksual yang menimpa teman saya.
Apa yang seharusnya saya lakukan dalam menghadapi situasi ini? Bagaimana saya bisa tetap membantu teman tanpa harus kehilangan pekerjaan?
Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Yanti
Ilustrasi saksi persidangan. Shutterstock
Jawaban:
Halo, Yanti. Terima kasih telah konsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Kami turut prihatin atas kekerasan seksual yang terjadi pada teman Anda sekaligus kami berterima kasih karena Anda sudah peduli dan berpihak kepada korban kekerasan seksual. Tindakan Anda menjadi saksi dalam kasus sangat berdampak besar bagi korban. Kekerasan seksual termasuk tindak pidana yang memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dalam pembuktiannya.
Kualifikasi Saksi dalam Pembuktian Tindak Pidana
Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto Putusan MK 65/PUU-VIII/2010 disebutkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Selanjutnya, dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP juncto Putusan MK 65/PUU-VIII/2010 disebutkan bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan mengenai suatu peristiwa pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Dalam putusan MK ini terdapat perluasan definisi saksi, yakni tidak sebatas orang yang melihat, mendengar, ataupun mengalami, tapi setiap orang yang punya pengetahuan yang berkaitan langsung dengan terjadinya tindak pidana. Keterangan orang ini wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidikan.
Tentu Anda sudah mengetahui bahwa Anda masuk kualifikasi sebagai saksi dan telah memenuhi undangan panggilan dari penyidik. Lalu, bagaimana jika Anda kesulitan menghadiri panggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan tambahan?
Dalam proses hukum, penyidik berwenang memanggil tersangka dan saksi untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah. Dalam surat panggilan itu, penyidik harus menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Penyidik juga perlu memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya surat panggilan dan kesanggupan seseorang untuk memenuhi panggilan tersebut. Orang yang dipanggil wajib datang menemui penyidik. Jika orang tersebut tidak datang, penyidik akan memanggil sekali lagi seperti diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP.
Berdasarkan Pasal 113 KUHAP, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil tidak bisa memenuhi panggilan dengan memberi alasan yang patut dan wajar, penyidik dimungkinkan untuk datang ke tempat orang tersebut.
Atas dasar itu, bila menerima surat panggilan pemeriksaan dan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut, Anda dapat memberitahukan hal ini kepada penyidik dengan alasan yang jelas. Namun, jika menolak hadir, Anda akan menghadapi konsekuensi hukum sebagai berikut.
Barang siapa dipanggil sebagai saksi—termasuk ahli atau juru bahasa—dan dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan
Dasar hukum yang dijelaskan di atas menunjukkan bahwa kehadiran Anda memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban terhadap negara dalam proses hukum. Keterangan Anda sebagai saksi menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami sebuah perkara pidana.
Ilustrasi pekerja pabrik. Shutterstock
Panggilan sebagai saksi tindak pidana adalah kewajiban terhadap negara
Adapun tentang sikap staf HRD perusahaan yang menyarankan Anda menggunakan hak cuti tahunan merujuk pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat berupa cuti tahunan berhak mendapat upah penuh dan tentu Anda terbebas dari ancaman terbitnya surat peringatan, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kami memahami situasi Anda yang terasa serba sulit. Di satu sisi, Anda wajib hadir memenuhi panggilan sebagai saksi, sedangkan di sisi lain, harus tetap hadir untuk memenuhi kewajiban sebagai pekerja. Skema penggunaan cuti tahunan untuk memenuhi panggilan sebagai saksi—memenuhi kewajiban terhadap negara—tentu ini merugikan Anda. Lalu, apa yang harus Anda lakukan agar kedua kewajiban itu terpenuhi?
Anda tidak perlu menggunakan hak cuti tahunan. Berikut ini langkah yang kami sarankan.
Pertama, Anda dapat menyampaikan surat izin kepada HRD atau atasan langsung agar dapat memenuhi panggilan dari penyidik. Dalam surat itu, Anda perlu menjelaskan tentang kewajiban terhadap negara dengan menjadi saksi dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Kedua, perlu disampaikan juga bahwa pengusaha wajib membantu proses hukum dengan memberikan waktu kepada pekerja/buruh untuk hadir menjadi saksi. Konsekuensi dari kewajiban itu, perusahaan tidak bisa memaksa pekerja/buruh menjalankan pekerjaan seperti biasa karena harus memenuhi panggilan sebagai saksi. Perusahaan juga harus menjamin pekerja/buruh yang memenuhi panggilan sebagai saksi tidak akan terkena PHK.
Ketentuan tersebut dinyatakan dalam Pasal 153 ayat 1 huruf b UU Cipta Kerja.
“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Ketiga, Anda berhak mendapatkan upah kerja dan pengusaha wajib membayarkan upah kerja meskipun Anda berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara dalam menjadi saksi dalam tindak pidana. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 88 ayat 3 huruf d UU Cipta Kerja.
“Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.”
Kami memahami bahwa dalam hubungan kerja terdapat relasi kuasa antara pengusaha (pemberi kerja) dan pekerja atau buruh. Karena itu, kami menyarankan menggunakan media surat dengan tujuan menghindari konfrontasi yang tidak perlu saat Anda menyampaikan dasar berhalangan untuk bekerja.
Apabila Anda memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, lalu hak Anda dikurangi oleh perusahaan, hal tersebut bisa dikategorikan perselisihan hak antara pengusaha dan pekerja/buruh. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Untuk menyelesaikan perselisihan hak, pengusaha dan pekerja/buruh harus mengupayakan penyelesaian secara bipartit melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Penting Anda ingat, menjadi saksi dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual berarti Anda telah turut membantu penanganan kasus dan pemulihan korban yang merupakan kewajiban bersama.