Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, meminta rekening istrinya dikembalikan. Hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur itu menyebut uang di rekening tersebut untuk mertuanya berobat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis hakim mulanya memutuskan sidang Erintuah Damanik dan Mangapul, dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum ditunda pada Selasa, 7 Januari 2024. Kemudian hakim bertanya, apa ada yang ingin mengatakan sesuatu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Erintuah pun berdiri. Ia mengatakan, salah satu yang disita oleh penuntut umum adalah rekening istrinya.
"Itu adalah keuangan yang dikelola oleh istri saya untuk mertua saya Pak, karena mertua saya sekarang sedang sakit," ucap Erintuah sembari menangis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.
Ia lantas memohon agar rekening itu diserahkan kembali. Sebab, usai sidang pekan depan, istrinya berencana pulang untuk mengembalikan rekening agar dikelola saudaranya.
"Itu atas nama Rita Sidahuruk QQ KD Silalahi dan tidak ada kaitannya dengan perkara ini," ujar Erintuah.
Selain itu, ia juga meminta gawai anaknya yang ikut disita agar dikembalikan. Sebab, anaknya sedang penempatan notaris.
"Ada di situ nomor kode alfanya Pak di dalam HP itu," tutur Erintuah.
Hakim Ketua Teguh Santoso lalu sempat berdiskusi sejenak dengan dua hakim anggota. Lalu, ia berujar "nanti silakan Bapak ajukan aja secara tertulis atau melalui penasihat hukumnya."
Teguh meminta surat itu tembusannya ke jaksa penuntut umum. "Nanti kami pertimbangkan," ujarnya.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur—Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul—didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,67 miliar).
Jaksa penuntut umum menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada tiga hakim tersebut untuk diadili. Ketiganya diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Selain itu, jaksa penuntut umum menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Duit uang diterima itu sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25.
Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi. Ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.
Sedangkan Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SR 21.715.
Ketiganya didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Heru Hanindyo mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sedangkan Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan lanjut ke pembuktian.