Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang hari ini. Lewat penasihat hukumnya, terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur itu menjelaskan kepemilikan uang valuta asing yang disita penyidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penasihat hukum Heru, Fahri Romdoni, mengatakan setiap bulan terdakwa memang mendapatkan pembagian hasil usaha dari warisan orang tua yang dikelola bersama keluarga. Pembagian itu berupa uang secara cash atau tunai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terdakwa bisa menjelaskan dan membuktikan bahwa kepemilikan uang asing tersebut sangat wajar," kata Fahri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.
Ia menuturkan, uang dolar Amerika Serikat (USD) merupakan sisa uang perjalanan dinas bersama pimpinan Mahkamah Agung (MA) ke negara itu. Ada pula uang dari sisa perjalanan dinas ke Spanyol pada Mei atau Juni 2024.
"Uang dolar Singapura (SGD) sebesar 9.100 adalah milik kakak terdakwa yang selalu menitip barang berupa tas atau jam tangan saat terdakwa dinas ke luar negeri, sebagian lainnya digunakan untuk perjalanan dinas ke Spanyol pada Mei atau Juni 2024," ujar Fahri.
Sedangkan uang yen Jepang (¥) merupakan uang sisa transit di Jepang. Fahri menyebut, wajar apabila Heru memiliki uang dalam bentuk yen karena ia lulus kuliah S2 dari Kyushu University dan sering perjalanan ke Jepang dalam rangka akademis.
"Uang euro (€) merupakan uang sisa perjalanan dinas ke Spanyol pada Mei atau Juni 2024—yang sebenarnya uang orang tua dan terdakwa pegang untuk pegangan saat perjalanan dinas ke Eropa," kata Fahri.
Adapun uang riyal Arab Saudi (SAR) merupakan uang sisa perjalanan umroh pada September 2022. Uang tersebut, ujar Fahri, berasal dari sisa uang orang tua terdakwa saat haji dan umroh.
"Keberadaan atas seluruh uang valas di SDB (safe deposit box) nomor 2910 pada Bank Mandiri Cikini adalah uang waris dari peninggalan orang tua yang disepakati ahli waris sebagai uang tengah," tuturnya.
Uang waris itu belum dibagi dan dapat digunakan untuk kepentingan bersama, seperti umroh, perjalanan keluarga atau membangun masjid di Singaraja, Bali, seperti niat keluarga.
Oleh sebab itu, Fahri meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela, yakni: menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan ini; menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima; menyatakan perkara Heru Hanindyo tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya; memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan; dan memerintahkan seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan penuntut umum dikembalikan kepada terdakwa dan atau pihak dari mana barang tersebut disita.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur—Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul—didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,67 miliar). Ronald Tannur adalah terdakwa perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera, kekasihnya.
Jaksa penuntut umum menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada tiga hakim tersebut untuk diadili. Ketiganya diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur, dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Selain itu, jaksa penuntut umum menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Duit uang diterima itu sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25.
Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi. Ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.
Sedangkan Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SAR 21.715.
Ketiganya didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Heru Hanindyo mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sedangkan Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan lanjut ke pembuktian.
Pilihan Editor: Reaksi Komisi III DPR atas Pemecatan Dirnarkoba Polda Metro Jaya dalam Kasus DWP