Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tersangka Jual Beli Vonis Bebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Ajukan Praperadilan

Hakim Heru Hanidyo yang menjadi tersangka kasus jual beli vonis bebas Ronald Tannur mengajukan gugatan praperadilan.

5 Desember 2024 | 16.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI, menjadi sorotan publik. ANTARA/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus jual beli vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan. Pejabat Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan, Djumyanto, menyatakan pihaknya telah menunjuk hakim dan menetapkan jadwal sidang gugatan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bahwa berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo," kata Djumyanto dalam keterangan resminya, Kamis, 05 Desember 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djumyanto mengatakan Heru mengajukan praperadilan karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tidak sah. "Terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan , penyitaan dan penetapan tersangka dengan termohon, Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus)," kata dia. 

Gugatan tersebut terdaftar dengan No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Djumyanto menyatakan pihaknya telah menunjuk hakim tunggal Abdullah Mahrus untuk menangani gugatan tersebut. Dia pun mengatakan PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pertama pada pekan depan, tepatnya pada Jumat tanggal 13 Desember 2024.  

Heru Hanindyo merupakan satu dari dua hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus jual beli vonis bebas Ronald Tannur. Dua hakim lainnya adalah Erintuah Damanik dan Mangapul. Kejaksaan Agung menyatakan mereka menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, yang juga telah menjadi tersangka. 

Penyidik juga menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kejagung menyatakan Zarof merupakan penghubung antara Lisa dengan ketiga hakim itu. Belakangan, Kejagung juga menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka. Penyidik menyatakan Meirizka merupakan orang yang menyiapkan uang senilai Rp 3,5 miliar untuk menyuap para hakim. 

Gregorius Ronald Tannur sendiri merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Perisitiwa itu terjadi di kawasan Lenmarc Mall, Surabaya, pada Oktober tahun lalu. Ronald dan Dini yang baru selesai berkaraoke dan menegak minuman beralkohol sempat bertengkar saat akan pulang. 

Berdasarkan rekaman kamera keamanan, Ronald sempat memukuli Dini bahkan melindas tubuhnya dengan mobil yang dia kendarai. Dini akhirnya tewas dengan sejumlah luka memar di sekujur tubuhnya. 

Anehnya, Pengadilan Negeri Surabaya justru memvonis bebas Ronald pada 24 Juli 2024. Heru Hanindyo cs menyatakan Ronald Tannur tak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera hingga tewas. Mahkamah Agung kemudian menganulir vonis bebas itu dan menghukum Ronald 5 tahun penjara pada tingkat kasasi. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus