Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam rilis Kejagung, Senin, 16 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), serta Mangapul (M). Ketiga terdakwa adalah hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan ketiga hakim, yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, sebagai tersangka suap atau gratifikasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur.
“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata dia.
Mereka diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Suap tersebut kemudian didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu. Kejagung resmi melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa penerima suap perkara Ronald Tannur.
Iqbal Muhtarom ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Masih Berjuang Tuntut Ganti Rugi Lahan UIII