Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan

Sidang dua hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, ditunda. Apa sebabnya?

2 Januari 2025 | 14.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, batal dilaksanakan hari ini karena saksi berhalangan hadir. Majelis hakim menunda sidang dugaan suap hakim ini pada pekan depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa penuntut umum mengatakan saksi berhalangan hadir, sebab dia belum bisa meninggalkan rumah sakit. Saksi lain juga punya keperluan mendesak di luar kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi pemeriksaan hari ini belum bisa kita lanjutkan," kata ketua majelis hakim, Teguh Santoso, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2024.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan. "Sidang kita tunda hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 dengan agenda untuk pembuktian penuntut umum."

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur—Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul—didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,67 miliar).

Jaksa penuntut umum menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada tiga hakim tersebut untuk diadili. Ketiganya diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur, dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Selain itu, jaksa penuntut umum menilai hakim Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Duit yang diterimanya sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25. 

Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi. Ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.

Sedangkan Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SR 21.715.

Ketiganya didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, hakim PN Surabaya Heru Hanindyo mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sedangkan Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan lanjut ke pembuktian.

Pilihan Editor: 10 Ribu Lebih Perwira Polisi Naik Pangkat Awal Tahun Ini

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus