Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hotman Paris Hutapea Kecewa JPU Tak Jawab Keberatan atas Dakwaan Teddy Minahasa

Tanggapan jaksa dianggap belum menjawab eksepsi atas dakwaan Teddy Minahasa.

6 Februari 2023 | 13.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih (kiri) memimpin jalannya sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea menganggap Jaksa Penuntut Umum atau JPU tidak menjawab sama sekali eksepsi atas dakwaan terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Dia mempersoalkan atas tudingan jaksa soal kliennya memerintahkan menukar sabu dengan tawas untuk dijual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terdakwa ini dituduh menukar tawas, saksi itu perlu diuraikan dalam surat dakwaan, bagaimana proses penukaran tawas," ujar Hotman Paris saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya tudingan itu harus diuraikan jelas dalam surat dakwaan jaksa. Karena, bagi Hotman, hal itu merupakan kelemahan dalam perkara ini.

Keberatan lainnya adalah tidak ada saksi dari pejabat yang hadir diperiksa saat acara pemusnahan 35 kilogram sabu di Markas Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022. Hotman menilai jaksa tidak berani mengungkap secara rinci atas dakwaan yang dilayangkan kepada Teddy Minahasa.

"Jaksa sekarang tidak berani menanggapi eksepsi kami. Dia hanya mengatakan itu pokok perkara," katanya.

Hotman Paris menyatakan pihaknya mengajukan duplik atas tanggapan JPU. Namun JPU menyatakan keberatan, karena setelah agenda menyampaikan tanggapan atas eksepsi tidak ada duplik sesuai Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Hakim terima tanggapan JPU atas eksepsi

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih telah menerima tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan Teddy Minahasa. Tetapi permintaan duplik dinyatakan ditolak.

"Kami tetap manut atau patuh terhadap KUHAP-nya, sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka untuk KUHAP dalam rangka keberatan," katanya saat memimpin sidang.

Setelah agenda hari ini, pada Kamis, 9 Februari 2023, sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela dari majelis hakim. Jadwal sidang terdakwa Teddy Minahasa dilakukan dua kali dalam sepekan, yaitu Senin dan Kamis pukul 09.00.

Perkara ini soal penukaran lima kilogram sabu dengan tawas dari hasil penyitaan Polres Bukittinggi. Teddy Minahasa diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara untuk menukar narkoba itu.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus