Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hukuman Terpidana Mati Mary Jane akan Menjadi Penjara Seumur Hidup di Filipina

"Kalau pun nanti Mary Jane diampuni, ya diampuni oleh Presiden Filipina bukan diampuni oleh Presiden Indonesia," kata Yusril.

6 Desember 2024 | 19.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hukuman Mary Jane Veloso, terpidana mati perkara narkoba internasional, akan diubah menjadi penjara seumur hidup oleh pemerintah Filipina. Hal itu disampaikan Yusril di Gedung Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Jumat, 6 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tadi sudah dikatakan oleh Wakil Menteri kehakiman Filipina bahwa secepatnya Presiden Filipina akan memproses permohonan pengampunan entah apa bentuknya kami belum tahu. Dengar-dengar sih katanya akan diubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup,” kata Yusril.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusril menyatakan pemerintah sangat serius memerangi narkotika. Pemerintah Indonesia selama ini tidak pernah mengampuni kasus narkotika terhadap warga negara Indonesia maupun terhadap warga negara asing. “Kalau pun nanti Mary Jane diampuni, ya diampuni oleh Presiden Filipina bukan diampuni oleh Presiden Indonesia. Kami konsisten tidak akan pernah memberikan pengampunan terhadap kasus-kasus narkotika yang berat seperti ini,” ujarnya.

Persoalan ini sudah didiskusikan selama hampir 10 tahun lamanya sejak 2014. Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane Velosoe dan adapun permohonan PK ditolak oleh Mahkamah Agung. Selain itu, permohonan grasi kepada presiden juga sudah ditolak.

“Kami tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana, tapi kami sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina dan selanjutnya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana Mary Jane Velosoe,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia-Filipina sebelumnya sepakat untuk memulangkan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkotika ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menko Yusril Ihza Mahendra serta Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez, di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.

Mary Jane Veloso merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Akibatnya, perempuan asal Filipina itu harus menghadapi persidangan di Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus