Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap aktor Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari pada Sabtu, 21 Desember 2019. Pemain film bertajuk "Bergairah di Puncak" itu ditangkap karena ketahuan memesan sabu dari seseorang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyidik mendatangi kediamannya di Jalan Batu Merah, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan berhasil mengamankan pelaku IB di sana," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Senin, 23 Desember 2019 soal kasus narkoba jenis sabu tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusri menjelaskan, kasus ini bermula saat penyidik meringkus pengedar berinisial IS di hari yang sama dengan penangkapan Ibra Azhari. Setelah mendalami kasus, IS diketahui akan menerima sejumlah narkoba dari seorang perempuan berinisial MH.Ibra pertama kali ditangkap karena narkoba pada 31 Agustus 2000 dan divonis setahun penjara. Pada tahun 2003, Ibra tertangkap karena menyimpan narkoba dan divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan. Di dalam tahanan kemudian Ibra kembali menjadi sorotan karena dalam urinenya mengandung zat amphetamin yang berasal dari penggunaan narkoba. Ia kembali ditangkap karena kasus narkoba di Jalan Sunset, Seminyak, Denpasar, Bali, 24 Agustus 2010. Dok.TEMPO
Polisi lantas menangkap MH. Setelah di interogasi, MH diketahui juga akan mengantarkan sabu ke salah satu publik figur yakni Ibra Azhari. Polisi lantas bergegas ke rumah Ibra Azhari dan menangkapnya.
"Di rumah hanya ada IB sendiri dan penjaga rumah," ujar Yusri.
Yusri belum menjelaskan berat bruto sabu yang disita dari tangan Ibra Azhari. Begitu pun dengan alasan Ibra Azhari kembali menggunakan sabu. Seperti diketahui, saudara kandung dari Ayu, Sarah dan Rahma Azhari itu telah beberapa kali ditangkap karena kasus narkoba. Di antaranya pada tahun 2003 dan 2010.
Setelah menangkap Ibra Azhari, IS dan MH, polisi kembali meringkus empat orang lain keesokan harinya, Ahad, 22 Desember 2019. Yusri mengatakan penyidik sedang mendalami peran ketujuh tersangka.
Ibra Azhari pertama kali ditangkap karena narkoba pada 31 Agustus 2000 dan divonis setahun penjara. Pada tahun 2003 Ibra tertangkap karena menyimpan narkoba dan divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan.