Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Imigrasi Baru Terima Surat Pencabutan Paspor Veronica Koman

Dirjen Imigrasi Ronny Sompie mengatakan baru menerima surat permintaan pencabutan paspor Veronica Koman dari Polda Jawa Timur.

9 September 2019 | 19.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie. TEMPO/Fajar Januarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jendral Imigrasi Ronny Franky Sompie mengatakan, pihaknya baru menerima surat permintaan pencabutan paspor atas nama Veronica Koman dari penyidik Polda Jawa Timur. Surat tersebut akan dijadikan dasar untuk segera berkoordinasi dengan atase luar negeri tempat Veronica berada saat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hari ini surat permintaannya ada. Makanya kita terbitkan surat pencabutan paspor yang tentunya diarahkan di mana yang bersangkutan berada,” ujar Ronny kepada wartawan di Bandung, Senin, 9 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ronny menyebutkan, berdasarkan informasi yang ia terima, keberadaan Veronica telah diketahui. Veronica diduga berada di Australia. Sehingga, ia katakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di negara tersebut untuk memastikan keberadaan advokat hak asasi manusia tersebut.

“Tapi kita mencari dulu keberadaan yang bersangkutan di mana. Ketika diketahui yang bersangkutan memang di Australia sesuai data yang terakhir atau di negara lain, kita akan koordinasi untuk menjalankan kerjasama sesuai permintaan penyidik Polda Jatim,” katanya.

Kendati demikian, ia memastikan, pencabutan paspor tersebut tidak berarti Veronica kehilangan kewarganegaraan. Pencabutan paspor tersebut hanya proses hukum untuk memudahkan penyidikan.

“Pencabutan paspor ini berkaitan untuk memudahkan yang bersangkutan bisa kembali ke Indonesia. Kita berikan surat perjalanan pengganti paspornya agar dia bisa sekali jalan kembali ke Indonesia,” ujar Ronny.

Selain itu, dalam proses pencabutan paspor, pihak imigrasi harus memberitahukan kepada Veronica terlebih dahulu. Pemberitahuan tersebut dilakukan setelah keberadaan Veronica telah dipastikan.

“Penetapan untuk dicabut itu harus kita informasikan kepada yang bersangkutan melalui imigrasi atau perwakilan negara kita,” katanya.

Veronica telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman ihwal pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur pada pertengahan Agustus 2019.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus