Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang mencoba masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu negara Prancis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jakarta Arief Munandar mengatakan, penangkapan tiga laki-laki berinisial SZR,TS, dan MZ ini tejadi pada Rabu, 12 Februari 2025 pukul 16.30 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Modusnya mereka mengaku sebagai warga negara Prancis dan menggunakan dokumen paspor dan ID card yang diduga palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia,” kata Arief saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Februari 2025.
Ketiga WNA itu terbang dari Paskistan menuju Bangkok, Thailand, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Jakarta pukul 12.20 WIB. Saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, mereka melakukan rangkaian administrasi seperti izin masuk Visa on Arrival, juga melakukan pembayaran secara tunai.
Ketika tiga WNA asal Pakistan ini melakukan pemeriksaan imigrasi melalui mesin autogate, paspor mereka tidak terdeteksi. “Telah dicoba scan berkali-kali, hasilnya gagal dan paspor tidak terdeteksi,” ucap Arief.
Petugas imigrasi mulai curiga paspor Prancis tiga WNA tersebut palsu. Ketika diajak berbicara menggunakan bahasa Prancis, tiga WNA itu juga tidak mengerti. “Mereka tidak bisa berbahasa Prancis dan bahasa Inggris,” tutur Arief.
Tiga WNA itu langsung dibawa ke ruangan supervisor riksa dan dilakukan interview juga pemeriksaan fisik dokumen. Dalam pemeriksaan itu terungkap 3 WNA yang mengaku berasal dari Prancis ini merupakan WNA Pakistan.
Setelah mengungkap identitas asli tiga WNA tersebut, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan kasus ini kepada tim penyidik bidang intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakannya, tiga WNA Pakistan ini terjerat pasal 119 ayat 2 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp 500 Juta.
Pilihan Editor: Pemerintah akan Keluarkan PP Baru untuk Tangani Judi Online