Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ini Alasan Kakorlantas Polri Ingin Menerbitkan Pelat Kendaraan Khusus

Kakorlantas Polri ingin menerbitkan pelat nomor kendaraan kendaraan khusus. Ini sejumlah alasannya.

6 Juli 2023 | 06.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi mengusulkan cara lain untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dari institusinya. Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, dia menyampaikan sebaiknya pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM tidak menjadi target PNBP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Firman berterus terang, selama ini terdapat penyimpangan pada pembuatan SIM. Apalagi kepala satuan lalu lintas di tingkat Polres ikut terlibat di dalamnya. “Kami khawatir Kasatlantas kami jualan lagi. Nggak lulus, dilulus-lulusin. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan, ngejar PNBP,” kata Firman saat rapat di kompleks parlemen, dipantau melalui kanal YouTube DPR RI, Rabu, 5 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maka dari itu, Firman menyampaikan tentang rencana penerbitan pelat khusus. Cara mendapatkan pelat ini nantinya bisa saja seperti sistem lelang. Seseorang bisa memiliki pelat yang diinginkan dengan harga tertinggi.

“Kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk lima tahun, kenapa tidak? Tapi masuk PNBP. Itu jauh lebih realistis, bebas ganjil genap kita tawarkan,” ujar Firman Shantyabudi.

Ini menjadi opsi setelah evaluasi persoalan pelat nomor kendaraan berkode RF yang banyak disalahgunakan. Tidak hanya pelat dipalsukan, Firman turut menyoroti sikap arogansi pengemudinya di jalanan.

Penerbitan pelat RF oleh Polda di seluruh Indonesia telah dievaluasi oleh Korps Lalu Lintas Polri, karena terkesan seperti berjualan pelat nomor. Semestinya, kata Firman, hanya pejabat tertentu yang dapat memiliki identitas khusus tersebut.

Dia juga menyebut Polda Metro Jaya yang ternyata menerbitkan pelat RF untuk masyarakat umum. Diduga hal tersebut terjadi karena ada target peningkatan PNBP dari Polri.

“Mohon maaf, kalau kami menggunakan istilah jual. Selama ini kita terkesan begitu, mengejar target,” tutur jenderal bintang dua tersebut.

Evaluasi pelat RF itu pun juga tidak diterbitkan sembarangan, harus melalui rekomendasi Badan Intelijen dan Keamanan Polri, serta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Namun pada Oktober 2023 nanti, pelat RF akan dihapus dan diganti menjadi kode Z setelah angka.

Selama ini, Polri menyumbang PNBP dari penerbitan SIM baru dan perpanjangannya, pengujian untuk penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan atau STCK, penerbitan nomor kendaraan, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, dan penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor.

Kemudian penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara, surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK, surat izin senjata api dan bahan peledak, dan lain-lain. Aturan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Termasuk juga denda tilang yang termasuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus