Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

IPK Indonesia Jeblok, Mahfud Md: Persepsi Bukan Fakta

Mahfud Md mengatakan pemerintah menerima hasil kajian mengenai IPK tersebut. Dia mengatakan pemerintah menganggapnya sebagai masukan.

28 Januari 2021 | 19.32 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020. Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan tak kaget dengan menurunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2020. “Saya tak kaget ataupun keberatan dengan indeks persepsi korupsi kita yang sekarang menjadi 37,” kata Mahfud lewat keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akan tetapi, Mahfud mengatakan persepsi berbeda dengan fakta. Menurut dia, persepsi adalah kesan ketika orang melihat sesuatu. “Persepsi itu bukan fakta, persepsi adalah semacam kesan setelah orang melihat sesuatu,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TII merilis hasil kajiannya yang menunjukkan bahwa IPK Indonesia turun tiga poin dari 40 pada 2019, menjadi 37 poin pada 2020. Poin itu membawa Indonesia pada peringkat 102 dunia dan kelima di Asia Tenggara. Padahal selama sepuluh tahun terakhir, IPK Indonesia cenderung naik, meski sempat stagnan selama dua tahun.

Mahfud mengatakan pemerintah menerima hasil kajian Tranparency International Indonesia mengenai IPK tersebut. Dia mengatakan pemerintah menganggapnya sebagai masukan.

Menurut Mahfud, persepsi Indonesia menurun karena dua hal. Pertama karena adanya kontroversi perubahan UU KPK yang kerap disebut akan melemahkan komisi antirasuah itu. “Itu persepsinya, tapi hal itu bisa diperdebatkan sebab KPK juga menunjukkan fakta yag berbeda dari persepsi itu,” kata dia.

Mahfud mengatakan kajian TII itu juga dilakukan sampai Oktober 2020. Setelah Oktober, kata dia, ada dua kasus korupsi yang diungkap KPK yang melibatkan dua menteri. Kedua menteri itu adalah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Setelah Oktober itu ada penahanan terhadap dua menteri karena kasus korupsi. Selain itu KPK bisa menyelamatkan aset negara sebesar Rp 592 triliun,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Dia mengatakan penyebab lain munculnya persepsi adalah banyaknya protes publik terhadap pembebasan dan pengurangan hukuman koruptor di pengadilan. Mahfud Md mengatakan menghargai hasil kajian TII dan akan digunakan pemerintah untuk perbaikan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus