Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jadi Koordinator Pengumpulan Uang untuk Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara

Tuntutan terhadap Muhammad Hatta dalam perkara korupsi di Kementan ini sama dengan Kasdi Subagyono.

28 Juni 2024 | 21.02 WIB

Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (kanan) saat mengikuti sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (kanan) saat mengikuti sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta dalam perkara korupsi Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Jaksa KPK juga minta majelis hakim menyatakan Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi karena turut serta membantu SYL mengumpulkan uang dari pejabat eselon I Kementan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan," kata Jaksa Ikhsan Fernandi Z. di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Perbuatan Hatta dianggap memenuhi dakwaan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi pidana denda kepada Muhammad Harta. "Denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Ikhsan Fernandi Z.

Muhammad Hatta bersama eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono diduga sebagai koordinator pengepul uang dari para pejabat Eselon I Kementerian Pertanian. Uang yang mereka kumpulkan selanjutnya diberikan kepada SYL.

Hasil pengumpulan uang itu digunakan oleh SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga. SYL memanfaatkan uang itu seperti untuk umrah, biaya sunatan cucu, dan lain-lain.

Dalam perkara korupsi di Kementan ini, Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sedangkan Kasdi Subagyono dituntut 6 tahun penjara, sama seperti Muhammad Hatta.  

Pilihan Editor: Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus