Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jatam Sebut Tambang Batu Bara Ilegal Tetap Beroperasi Pascapenangkapan Ismail Bolong

Mabes Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dari kasus tambang ilegal tersebut, salah satunya Ismail Bolong.

26 Maret 2023 | 14.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Puluhan aksi massa tergabung dalam Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa, melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 November 2022. Massa melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto ke KPK dengan dugaan gratifikasi dana tambang batu bara ilegal berdasarkan video Ismail Bolong. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mengatakan tambang batu bara ilegal di Kaltim masih beroperasi meski Ismail Bolong cs telah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Mareta Sari mengatakan setidaknya ada 166 tambang batu bara ilegal yang masih beroperasi dan tersebar di seluruh Kalimantan Timur, kecuali Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka ini diperoleh dari data JATAM dan laporan warga yang dihimpun sejak 2018 sampai November 2022. Sari mengatakan tidak menghitung detail tambang yang masih beroperasi. Namun angka itu adalah jumlah tambang yang beroperasi jika dikaitkan dengan waktu penangkapan Ismail Bolong.

“Memang masih banyak beroperasi. Meski di Desa Jonggon, Kutai Kartanegara, sempat senyap dua mingguan ketika penangkapan IB,” kata Mareta Sari saat dihubungi Tempo, 23 Maret 2023.

Pelengkapan berkas perkara Ismail Bolong berlangsung lama sejak ditetapkan tersangka pada 6 Desember lalu. Bareskrim Polri saat ini sedang memperbaiki berkas tersangka Ismail Bolong cs setelah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung RI untuk diperbaiki.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan sebelumnya mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan. Namun pihak Kejaksaan mengembalikan berkasnya untuk dilengkapi.

“Berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan telah dikembalikan untuk diperbaiki. Jadi saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin, 20 Maret 2023.

Kasus tambang ilegal Ismail Bolong bermula dari viral video pengakuan dirinya soal mengawal tambang ilegal di Kalimantan Timur. Saat video tersebut direkam, Ismail masih merupakan anggota kepolisian di Kalimantan Timur. Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengaku menyetor uang miliaran rupiah kepada Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

Belakangan diketahui video tersebut merupakan video pemeriksaan Divisi Propam Polri yang waktu itu dipimpin oleh Kepala Divisi Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo. Pemeriksaan tersebut juga disebut-sebut ditangani oleh eks Karo Paminal Mabes Polri Hendra Kurniawan.

Agus Andrianto yang namanya disebut-sebut dalam video tersebut membantah ia menerima uang dari Ismail Bolong. Belakangan, Ismail mengaku ditekan oleh Hendra Kurniawan soal testimoni terhadap Kabareskrim tersebut. 

Meski begitu, Hendra Kurniawan membantah menekan Ismail Bolong untuk membuat video testimoni terhadap Kabareskrim. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Hendra Kurniawan.

Sejauh ini, Mabes Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dari kasus tambang ilegal tersebut. Adapun tiga orang tersebut adalah Ismail Bolong dan dua tersangka lain berinisial BP dan RP.

EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus