Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Juru Parkir Liar Minta Wisatawan Monas Tak Kunci Stang Sepeda Motor, Eh Dia Curi

Seorang juru parkir liar mencuri sepeda motor milik pasangan suami istri.

1 Mei 2023 | 17.00 WIB

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Perbesar
Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang juru parkir liar mencuri sepeda motor milik pasangan suami istri. Kapolsek Metro Gambir Komisaris Polisi Mugia Yarry Junanda menuturkan, peristiwa itu terjadi pada pukul 22.00, Sabtu, 29 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Korban (Septiyanti) beserta suaminya (Rasjono) tersebut parkir di depan Kementerian BUMN, tempat parkir liar," ujar Mugi dalam keterangannya, Senin, 1 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lahan parkir liar yang dimanfaatkan berada di Jalan Medan Merdeka Selatan. Sepeda motor milik korban yang diparkir adalah Honda Scoopy.

Syawal Lubis (laki-laki 33 tahun) selaku juru parkir liar, awalnya menyuruh korban tidak mengunci stang dengan alasan agar mudah dipindahkan. Dia pun meminta uang Rp 10 ribu lebih dahulu sebelum korban menuju Monas.

Ketika Septiyanti dan Rasjono hendak mengambil sepeda motor saat pulang, sepeda motornya sudah hilang.

"Kemudian suami korban menanyakan keberadaan motornya kepada saksi Ferdy Iwandi Nintias Ndun. Dari ketarangan saksi, menyatakan bahwa belum lama ada yang mendorong motor yang ciri-cirinya disebutkan oleh suami korban ke arah jalan sabang," tutur Mugi.

Juru parkir dorong sepeda motor

Selanjutnya Rasjono memita kepada Ferdy mengejar Syawal Lubis yang mendorong sepeda motor itu. Kendaraan itu ditemukan tidak lama setelah hilang, ternyata ada di arah Jalan Sabang sebelum lampu merah.

Sepeda motornya diambil kembali, sedangkan pelaku yang sedang menyeberang jalan diteriaki maling oleh saksi.

"Atas teriakan pelaku tersebut, mengundang warga yang sedang melintas di tempat, sehingga dengan mudah pelaku dapat diamankan dan diserahkan ke Polsek Metro Gambir," kata Mugi. Pelaku menjadi tersangka pencurian dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus