Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kak Seto: Tradisi Jeres Alasan Pengeroyokan Siswa di SMAN 70

Kak Seto menjelaskan tradisi jeres adalah tradisi saat siswa junior menjanjikan adanya kegiatan berkumpul dengan target peserta 20 orang.

9 Juli 2022 | 12.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kak Seto atau Seto Mulyadi kelahiran Klaten 28 Agustus 1951, mengaku sangat terkejut, demikian juga dengan keluarganya. "Namun apapun yang terjadi tetap harus saya hadapi dengan penuh rasa syukur, ikhlas dan tabah," kata dia. Instagram/@kaksetosahabatanak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto, mengatakan ada tradisi jeres di balik pengeroyokan siswa di SMAN 70 Jakarta Selatan. Hal ini ia ungkapkan setelah menemui lima anak pelaku perundungan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Intinya mereka sangat menyesal serta memohon agar tradisi jeres bisa dihentikan karena menganggap segala sesuatu yang tidak tepat boleh dipukuli," kata Kak Seto di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juli 2022 dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kak Seto meminta tradisi jeres di SMAN 70 ini dihentikan karena sudah dilakukan turun temurun sehingga bisa menimbulkan banyak korban kekerasan.

Kak Seto menjelaskan tradisi jeres adalah tradisi saat siswa junior menjanjikan adanya kegiatan berkumpul dengan target peserta 20 orang. Jika ternyata tidak mencapai target peserta maka siswa junior itu akan dipukuli karena dianggap sudah berkomitmen dengan tradisi itu.

Kak Seto pun meminta pihak Dinas Pendidikan untuk lebih tegas terhadap tradisi kekerasan di sekolah dengan menciptakan sekolah ramah anak.

Di sisi lain, Kak Seto menyayangkan masa depan kelima pelaku karena ada yang sudah diterima di PTN ternama Indonesia. Maka dari itu Ketua LPAI ini mengusulkan mediasi berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana.

Kak Seto berharap ada keadilan bagi para tersangka yang masih remaja, khususnya pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yang wajahnya sempat tersebar padahal seharusnya identitasnya dilindungi.

"Sebenernya, kan, memang kalau tergolong sebagai anak sesuatu harus bisa dilindungi identitas dan sebagainya. Tentu kami lakukan pendekatan sesuai dengan amanat perlindungan anak," ucap Kak Seto. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus