Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) buka suara soal pernyataan eks direktur utama mereka, Karen Agustiawan, saat ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa kemarin, 19 September 2023. Karen saat itu menyatakan pengadaan Liquified Natural Gas (gas natural cair) yang dilakukan Pertamina merupakan aksi korporasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi pernyataaan Karen itu, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Santoso, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami juga sampaikan, dalam pengelolaan bisnis, Pertamina senantiasa menerapkan proses bisnis yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku,” katanya kepada Tempo, Rabu, 20 September 2023.
Pertamina berikan bantuan hukum
Selain itu, soal beberapa pejabatnya yang telah diperiksa KPK, Fadjar mengatakan Pertamina dalam hal ini mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Kami memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai peraturan berlaku di perusahaan,” jelas Fadjar.
Soal pernyataan Karen perihal pengadaan LNG dengan Corpus Christi sebagai aksi korporasi yang dilakukan PT Pertamina, bukan Karen pribadi, Fadjar enggan menjawab.
“Untuk saat ini, ini dulu ya,” kata dia.
Karen sebut tindakannya sebagai perintah jabatan
Karen Agustiawan ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa kemarin. Dia ditahan selama 20 hari hingga 8 Oktober 2023.
Karen mengaku telah menjelaskan kepada penyidik soal kebijakan pembelian LNG dari Corpus Christi tersebut. Dia menyatakan penjelasan itu termuat dalam 13 halaman berita acara pemeriksaan dengan sekitar 20 lebih pertanyaan.
“Saya ingin menjelaskan aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti perintah jabatan saya berdasarkan Perpres 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional di mana gas harus 30 persen. Terus Inpres 1 tahun 2010 dan Inpres 14 tahun 2014,” kata dia.
Karen menegaskan pengadaan LNG di Pertamina bukan aksi dirinya sendiri, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres dan Surat Unit Kerja Presiden 4 sebagai pemenuhan proyek strategis nasional.
“Kalau tadi dibilang rugi, maka saya sampaikan perjanjian di 2013 dan 2014 sudah dianulir dengan perjanjian 2015. Di perjanjian 2015, disampaikan di ayat 24,2 bahwa perjanjian 2013 dan 2014 sudah tak berlaku lagi,” ujar Karen.
Pengacara Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan, pun menegaskan bahwa inti persoalan yang menimpa kliennya sebenarnya aksi korporasi dan menjalankan perintah jabatan.
"Jadi mestinya bukan sangkaan dan penahanan yang dilakukan, melainkan award karena sudah jalankan program strategis nasional,” ujar Luhut.
Tudingan KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri, menuding Karen mengeluarkan kebijakan pembelian LNG tersebut tanpa ada kajian secara menyeluruh.
“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 Triliun,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Selasa kemarin.
Selain Karen Agustiawan, KPK telah menetapkan lima orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan pengadaan LNG PT Pertamina ini. Akan tetapi mereka belum mengumumkan secara resmi lima tersangka tersebut.