Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan tersangka seorang perempuan yang merupakan tetangga yang memberi air minum mengandung narkotik jenis sabu ke balita laki-laki berusia 3 tahun, N, di Samarinda, Kalimantan Timur. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Komisaris Besar Yusuf Sutejo, mengatakan tetangga perempuan berinisial ST, 51 tahun, berstatus tersangka sejak Ahad, 11 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ST memberikan air putih kepada balita berinisial N pada Selasa sore, 6 Juni 2023. Namun N tidak bisa tidur dua hari dua malam. Kemudian, N ternyata positif sabu. “ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak kemarin,” kata Yusuf saat dihubungi, Senin, 12 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusuf mengatakan ST tidak mengetahui kemasan air botol masih memiliki kandungan sabu. Setelah diselidiki, botol tersebut bekas digunakan sebagai bong sabu dan airnya masih memiliki efek narkotik. Kepolisian memastikan ST sebagai pengguna sabu setelah pemeriksaan.
Yusuf mengatakan saat ini N masih dalam perawatan. Ia mengatakan N mengoceh terus dan berhalusinasi setelah mengonsumsi air minum tersebut.
Sebelumnya, kasus ini sempat viral setelah beredar video N tidak tidur selama beberapa hari usai diberi minuman oleh ST pada 6 Juni lalu. ST memberikan minuman air mineral ke N saat ia bersama ibunya ke rumah ST untuk mencabut rambut uban. Saat itu korban merasa haus dan meminta minum ke ibunya. ST lalu memberikan air mineral setengah botol yang diduga mengandung sabu. Setelah dites urin, balita tiga tahun itu positif sabu.