Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Periksa Istri Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

Kejaksaan Agung juga memeriksa Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub dalam kasus korupsi jalur KA Besitang-Langsa.

13 Desember 2024 | 19.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dari tersangka Prasetyo Boedijahjono, eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Istrinya itu berinisial RREP. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan istri tersangka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain istri Prasetyo, Kejagung juga memeriksa pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pejabat itu inisial DR. Harli mengatakan DR merupakan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kedua saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023,” kata Harli dalam keterangan resmi, Jumat, 13 Desember 2024.

Sebelumnya, Prasetyo Boeditjahjono atau PB telah ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, Ahad, 3 November 2024. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Prasteyo diduga menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar dari para terdakwa dugaan korupsi proyek jalur KA Besitang-Langsa  yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.

“Prasetyo mendapatkan fee melalui PPK (pejabat pembuat komitmen) terdakwa Akhmad Afifi Setiawan sebesar Rp 1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp 1,4 miliar,” kata Harli beberapa waktu lalu.

Prasetyo dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tindak Pidana Korupsi (tipikor) sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2021 tentang perubahan atas UU No. 31 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus