Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Pelecehan Seksual, Guru Bela Diri Diblack List KONI dan Organisasi Taekwondo

DS merupakan guru bela diri Taekwondo yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual kepada sejumlah muridnya di Solo.

25 Maret 2023 | 09.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kota Solo dan jajaran pengurus organisasi Taekwondo setempat mem-black list atau memasukkan DS dalam daftar hitam keanggotaan dari Pengurus Kota atau Pengkot Taekwondo Indonesia Solo. DS merupakan guru bela diri Taekwondo yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual kepada sejumlah muridnya di Solo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KONI Solo Lilik Kusnandar meminta kepada Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia Jawa Tengah segera menetapkan Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Taekwondo Indonesia Solo yang baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DS diketahui menjabat sebagai Ketua Pengkot Taekwondo Indonesia Solo periode 2018 - 2022. Masa bakti DS sebagai Ketua Pengkot Taekwondo Indonesia Solo ini telah habis secara resmi pada Desember 2022. Statusnya sebelum ditetapkan menjadi tersangka merupakan demisioner Pengkot Taekwondo Indonesia Solo.

"Kami semua merasa prihatin dengan adanya kasus ini (kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dengan tersangka DS)," ujar Lilik saat digelar konferensi pers di Kantor KONI Kota Solo, Jumat, 24 Maret 2023. 

Lilik mengatakan taekwondo merupakan salah satu cabang olahraga unggulan di Kota Solo. Dalam hal ini KONI Solo mengajak semua pihak berkepentingan membangun kepercayaan diri atlet-atlet. 

"Kami juga meminta agar Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia Jawa Tengah segera menggelar musyawarah kota untuk menetapkan Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Taekwondo Indonesia Solo yang baru," tegas dia.

Guru senior taekwondo Soloraya atau Soubum Tanu Kismanto menyatakan anggota yang melanggar hukum secara otomatis gugur sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Taekwondo Indonesia.

"Apabila selesai menjalani hukuman sepertinya nggak bisa aktif lagi, apalagi dengan perbuatannya seperti ini, dilarang di aktivitas taekwondo,” ungkap Tanu kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo, Jumat, 24 Maret 2023.

Tanu menuturkan dengan selesainya masa bakti DS sebagai Ketua Pengkot Taekwondo Indonesia Solo pada Desember 2022, statusnya sebelum ditetapkan menjadi tersangka merupakan demisioner Pengkot Taekwondo Indonesia Solo. Namun menurut dia, sudah ada pelaksana tugas atau Plt Ketua Pengkot Taekwondo Indonesia Solo yang mempersiapkan musyawarah kota dalam waktu dekat. 

Atas perbuatan DS, jajaran pengurus mengecam keras perbuatan tersangka. Kasus itu menurutnya tidak hanya mencederai korban maupun keluarga korban, namun bagi Kota Solo yang merupakan tempat lahirnya atlet taekwondo yang berpotensi. 

"Kami semua shocked dengan adanya kasus ini. Kami juga merasa tertampar dan mengecam perbuatan tersangka," ucap dia.

Tanu menyatakan Pengkot Taekwondo Indonesia Solo memiliki tanggung jawab moral agar anak-anak tetap bisa berlatih dengan tenang. Mereka siap mendukung secara moral para atlet atau anak-anak. “Apabila berprestasi kami lanjutkan supaya mereka berlatih dan berprestasi," katanya.

Tanu juga mengimbau para orang tua apabila ada hal-hal yang tak lazim untuk berani mengkritisi, meskipun di masing-masing dojang hingga organisasi Taekwondo Solo juga ada paguyuban orang tua murid.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus