Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Suroto, 51 tahun, saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky, mengklaim telah mengajukan permohonan perlidungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada satu minggu lalu, atau sekitar awal Juni 2024. "Sudah di acc juga," kata dia, saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Senin, 10 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suroto adalah warga Cirebon yang mengevakuasi langsung Vina dan Eky pada saat terjadi pembunuhan, 27 Agustus 2016 silam. Kala itu, ia rutin berpatroli di area tol jembatan Talun, Cirebon, setiap malam dimulai pada pukul 21.00 WIB. Kegiatan itu Suroto lakukan karena maraknya kasus geng motor dan begal di kawasan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat dirinya sedang berkeliling, ada seorang pengendara sepada motor memberitahukan jika ada dua orang yang tergeletak di jembatan Tol Talun. Setelah sampai di lokasi, kerumunan orang sudah mengerumuni Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itulah ia melihat Vina dan Eky sudah berlumuran darah dengan muka penuh lebam. Bahkan, rok yang dikenakan Vina saat itu terbuka hingga terlihat kemaluannya.
Eky yang ditanya oleh Suroto tidak menjawab bahkan sudah tidak ada tanda-tanda pergerakan. Beda halnya dengan Vina yang masih merintih kesakitan. "Aduh..tolong.. aduh.. tolong," jelasnya menyampaikan. Saat itu Vina berucap tolong kepada dirinya. Suroto berusaha menenangkan Vina, sebentar dek, sebentar lagi mobil datang, sabar ya.
Suroto pertama kali diperiksa sebagai saksi di Polres Cirebon Kota, 3 hari setelah kejadian. Namun pemeriksaan tersebut belum mengarah kepada penyelidikan kasus pembunuhan, melainkan soal kecelakaan lalu lintas.
Kemudian ia dipanggil menjadi saksi di persidangan awal kasus Vina dan Eky. Ketika itu untuk pertama kalinya ia bertemu dengan kedua orang tua Vina. Ucapan terima kasih terlontar dari mulut Ibu dan Ayah Vina. "Makasih Pak Suroto sudah mengevakuasi anak kami, meskipun nyawanya tidak tertolong," kata orang tua Vina kala itu memberi apresiasi kepada Suroto.
Teranyar, Suroto kembali diperiksa oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam kasus pembunuhan Vina pada 4 Mei 2024 lalu. Katanya, sebelum dilakukan pemeriksan, penyidik Polda Jabar memperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah disampaikan oleh Suroto kepada penyidik Polres Cirebon Kota pada Agustus 2016 silam. "Saya bilang keterangan saya sama seperti 2016, dan saya di BAP satu jam di Polda Jabar," jelasnya.