Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Jasinga menangkap seorang ayah berinisial MRS (31) karena laporan pencabulan anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin mengatakan pria itu sempat diamuk masyarakat di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, hingga luka-luka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akibatnya, polisi membawa tersangka pencabulan anak itu ke Puskesmas Jasinga sebelum dibawa ke kantor polisi. "Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini dan berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," kata Budi di Jasinga, Selasa, 18 Juni 2024, seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sehabudin mengatakan, pencabulan anak yang dilakukan MRS terbongkar setelah ibu korban menemukan putrinya yang masih berusia 10 tahun dalam kondisi tidak berbusana di rumah pada Minggu, 16 Juni 2024.
"Ibu korban baru pulang dari bekerja dan mendapati pintu rumah terkunci dari dalam. Setelah tidak ada respons dari dalam rumah, ibu korban memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci dan menemukan korban tidak mengenakan celana," kata Sehabudin.
Ketika ditanya oleh ibunya, kata Budi, korban menceritakan perbuatan cabul ayah tirinya. Pada saat itu, MRS sedang berada di kamar mandi.
Kepada istrinya, MRS mengaku telah melakukan pencabulan anak korban sebanyak lima kali. "Ibu korban segera melaporkan kejadian ini kepada keluarganya dan pihak kepolisian," ujarnya.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Komnas Perempuan Ungkap Sebab Polwan Bakar Suami, Bisnis Bos Rental yang Tewas Dikeroyok di Sukolilo Pati