Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung menyatakan telah menyiapkan pengamanan untuk sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pengadilan telah berkoordinasi dengan kepolisian agar jalannya sidang berlangsung secara kondusif. "Pengaman internal kami koordinasi di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga koordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat lainnya," kata Kepala Pengadilan Negeri Bandung John Sarman Saragih, Ahad, 23 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
John mengatakan, sidang praperadilan digelar pada hari ini, 24 Juni 2024, pukul 09.00 WIB bertempat di ruangan sidang enam. Sidang tersebut akan dipimpin hakim tunggal yaitu Eman Sulaeman dan akan didampingi oleh panitera pengganti Ahmad Al Atta. “Kelengkapan persidangan sudah terpenuhi. Sudah bersih, rapi, perlengkapan lainnya baik kebutuhan media dalam rangka meliput sudah kami persiapkan secara maksimal dan lengkap,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juni 2024. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast menyatakan pihaknya telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan itu. “Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," kata dia.