Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa Harvey Moeis pidana penjara 6,5 tahun. Harvey diadili dalam perkara korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan pada PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan oleh majelis hakim Tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar melalui pesan singkat, Senin, 23 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia berujar, masih ada waktu tujuh hari bagi jaksa penuntut umum atau JPU untuk menentukan akan menerima putusan majelis hakim atau tidak. Pasalnya, hukuman yang diberikan kepada Harvey itu hampir setengahnya lebih ringan dari tuntutan jaksa. “Jadi kita tunggu sikap JPU, ya,” tutur Harli.
Sebelumnya, majelis hakim menilai Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan," ucap hakim ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor, Senin, 23 Desember 2024.
Vonis pidana penjara itu lebih ringan hampir setengahnya dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun. Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan Harvey.
Selain pidana penjara, Harvey juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan. Selain itu, ia juga diminta membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Harvey Moeis dapat disita. Bila tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.