Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kejagung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur dari Surabaya ke Jakarta

Kejagung mengatakan pemindahan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, itu untuk mempermudah proses penyidikan.

14 November 2024 | 08.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dari Surabaya ke Jakarta, Kamis, 14 November 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pemindahan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya, hari ini dipindah (dari Surabaya ke Jakarta). Untuk efektivitas penyidikan," kata Harli kepada Tempo, Kamis, 14 November 2024. Diketahui Meirizka merupakan salah satu tersangka dari kasus suap dalam penanganan perkara putusan bebas anaknya, Ronald Tannur. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Meirizka terbukti telah bersekongkol dengan Lisa untuk menyuap para hakim. Setahun lalu, setelah terungkapnya kasus Ronald Tannur, Lisa awalnya diminta Meirizka untuk menjadi pengacara bagi anaknya.

“Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubung LR (Lisa Rachmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lalu LR bertemu dengan tersangka MW di kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa Ronald,” kata Abdul di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.

Di kemudian hari, Lisa lantas menjadi tangan kanan Meirizka sebagai penyambung duit rasuah. Keduanya kembali bertemu di kantor Lisa pada 6 Oktober 2023. Kala itu Lisa menyampaikan ke Meirizka ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam mengurus perkara Ronald dan langkah yang akan ditempuh.

Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya, Meirizka Widjaja kemudian memberikan uang permulaan senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa. Pengacara itu lalu mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald Tannur dari hukuman. Adapun uang haram ini digelontorkan secara bertahap selama proses penanganan kasus.

“LR juga kerap menalangi sebagian pengurusan perkara trrsebut sampai putusan di Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp 2 miliar. Jadi total Rp 3,5 miliar,” kata Dirdik Jampidsus.

Diketahui, Meirizka dan Lisa ternyata telah berteman akrab sejak lama. “Kita ketahui ibu Ronald ini akrab dengan LR karena anak LR dan MW ini pernah satu sekolah. Mereka sudah lama saling kenal,” ucap Abdul.

Belakangan, kasus suap vonis putusan bebas Ronald Tannur juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, mengatakan Zarof ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai penghubung antara pengacara Ronald dan hakim agung untuk urusan kasasi.

“Pengacara Ronald meminta Zarof agar melobi hakim agung agar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya itu,” katanya.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus