Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengatakan sedang menunggu izin Presiden Jowo Widodo atau Jokowi untuk memeriksa pejabat Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam dugaan penerimaan aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sedang menunggu ijin Presiden untuk memeriksa yang bersangkutan, karena status beliau adalah pejabat negara," kata Ketut Sumendana saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 28 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus korupsi BTS 4G terutama perihal aliran dana yang belum terang dalam kasus ini termasuk dana yang disalurkan ke BPK melalui tangan Pegawai Swasta asal Surabaya, Rusli Sadikin. Kasus aliran dana ke BPK perlahan terang setelah ditangkapnya Sadikin Rusli atau SR yang berperan sebagai kurir penyambung dalam upaya penutupan kasus yang diserahkannya ke Pejabat BPK.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menangkap Sadikin Rusli pada Sabtu, 14 Oktober 2023. Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan serta pemeriksaan di Jaksa Agung Jawa Timur pada Pukul 10.00 WIB. Setelah itu, dibawa ke Jakarta untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan fakta dan penyesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik menetapkan status SR dari saksi menjadi tersangka pada Ahad, 15 Oktober 2023.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Tersangka SR dilakukan penahanan dj Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumenda dalam siaran tertulis pada Ahad, 15 Oktober 2023.
Sadikin Rusli berperan sebagai orang yang menerima dana sebesar Rp 40 miliar dari tersangka Windi Purnama (WP) yang diduga diberikan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus.
Kronologi dana mengalir ke BPK
Saksi mahkota kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama, mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin. Uang itu, menurut Windi, dialirkan untuk BPK.
Windi mengatakan penyerahan dana itu merupakan perintah dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
"Ada dana yang disalurkan ke BPK dan itu diberikan oleh melalui perintah Pak Anang sebanyak Rp 40 mliiar," kata Windi Purnama saat memberi kesaksian dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 26 September 2023.
Windi Purnama menjadi saksi mahkota untuk Anang Achmad Latif, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate dan Staf Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Uang diambil dari kantor Irwan Hermawan
Windi menceritakan, dana itu disiapkan oleh Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan. Dia menyatakan mengambil uang tersebut dari bilik kabinet di kantor Irwan.
"Saya menyiapkan uangnya bersama Pak Irwan di bilik kabinet (tempat penyimpanan dana kasus dugaan korupsi BTS)," tutur Windi.
Dimasukkan kedalam tas koper, Windi menghatarkan uang tersebut dengan sopir ke parkiran Hotel Grand Hyatt.
"Saya antar dengan sopir, uangnya saya masukkan ke tas koper," kata Windi.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri tampak heran karena uang sebesar itu diserahkan secara tunai. Dia pun mempertanyakan apakah uang tersebut diserahkan dalam bentuk rupiah atau dolar. Windi pun mengatakan jika uang tersebut gabungan mata uang asing.
"Uangnya berbentuk dolar Amerika dan dolar Singapura. Lalu di kurs-kan menjadi rupiah senilai Rp 40 miliyar," kata Windi.
Pilihan Editor: Daftar Tuntutan JPU terhadap Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto