Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Agung Sebut Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Tidak Kooperatif

Kejaksaan Agung menjelaskan alasan melakukan penangkapan terhadap satu tersangka baru di kasus korupsi BTS 4G Kominfo

23 Mei 2023 | 17.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menjelaskan alasan melakukan penangkapan terhadap satu tersangka baru di kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika, berinisial WP. Kejagung menyebut tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga dilakukan penangkapan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang bersangkutan ditangkap karena tidak kooperatif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana lewat pesan teks, Selasa, 23 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena alasan itulah, Kejagung menangkap WP di Kantor Imigrasi Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Senin, 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB. Ketut tak menjelaskan alasan WP berada di bandara tersebut apakah berniat melarikan diri atau tidak. Yang pasti, penangkapan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung, dibantu tim dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Ditahan selama 20 hari

Setelah ditangkap, WP lalu dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta. Setelah diperiksa, WP langsung ditetapkan menjadi tersangka. Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap WP untuk 20 hari pertama sejak 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Ketut mengatakan penyidik menduga WP merupakan orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Irwan sudah lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Menurut Ketut, WP diduga menjadi penghubung antar pihak dalam kasus korupsi proyek BTS 4G di Kominfo.

Tersangka ketujuh

WP menjadi orang ketujuh yang ditetapkan oleh Kejaksaang Agung menjadi tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 di Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Sebelumnya, Kejaksaan sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi (BAKT) Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika, Galumbang Menak Simanjuntak; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali menjadi tersangka. Lima tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek hingga menggelembungkan harga.

Setelah melakukan penyidikan terhadap 5 tersangka ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjadi tersangka keenam. Pengumuman penetapan tersangka terhadap Johnny dilakukan pada 17 Mei 2023. Dalam kesempatan yang sama, kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap politikus Partai Nasdem tersebut. Kejaksaan menduga sebagai menteri dan pengguna anggaran, Johnny memiliki peran sentral dalam proyek tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus