Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan perkara terhadap Nurhayati, Bendahara Desa Citemu, yang menjadi tersangka usai membongkar dugaan korupsi mantan kepala desa. Hal ini ditandai dengan keluarnya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas nama Nurhayati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebutkan, surat tersebut resmi dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dengan Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022.
"SKP2 telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti RS yang didampingi penasehat hukum, Wasmin Janata pada pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman N binti RS (Dusun II Gg Kongi RT002/002 Desa Citemu Kec. Mundu Kabupaten Cirebon)," kata Leonard, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa malam, 1 Februari 2022 dikutip dari Antara.
Penghentian kasus Nurhayati ini dilakukan setelah penyidik Polres Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Tahap II tersebut dilakukan karena perkara Nurhayati telah dinyatakan P-21.
Barang bukti yang ada dalam perkara Nurhayanti akan dipakai untuk tersangka Supriyadi, Kepala Desa Citemu, dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam perkara tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu, Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Tertekan Usai Ditetapkan Tersangka
Nurhayati merupakan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang menjadi tersangka kasus korupsi setelah dia membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Citemu.
Nurhayati mengaku setelah ditetapkan sebagai tersangka membuatnya tertekan karena yang diperjuangkan malah berbalik ke dirinya.
Ia berharap, kasus yang dialaminya diharapkan tidak menjadi momok bagi semua orang yang mengetahui tindak pidana korupsi di tempat kerjanya untuk melapor kepada penegak hukum. "Pas tahu saya ditetapkan sebagai tersangka, kayak tersambar petir, dan saya langsung drop," tuturnya.
Nurhayati merasa lega setelah mengetahui kasusnya akan dihentikan.