Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Tinggi Tangkap Eks Pejabat DKI Buron Kasus Korupsi Rumah Potong Ayam

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap terpidana kasus korupsi Chaidir Taufik di tempat praktiknya sebagai dokter hewan di Kramat Jati.

14 Maret 2023 | 18.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap terpidana kasus korupsi Chaidir Taufik di tempat praktiknya sebagai dokter hewan di Jalan Trikora, Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa, 24 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, dalam keterangan tertulisnya mengatakan penangkapan oleh Tim Tabur merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan tim intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini sekira pukul 14.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana. Kemudian pada pukul 14.14 WIB, tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan disaksikan oleh istri dan anak yang bersangkutan mengamankan terpidana Drh. Chaidir Taufik, M.Si," kata Setiawan, Selasa, 14 Maret 2022. .

Setiawan menyebutkan terpidana Chaidir  terlibat korupsi pembangunan Rumah Potong Ayam di Jaksel. Setiawan dalam penangkapan itu langsung dibawa ke kantor Kejati DKI Jakarta pada pukul 15.00 WIB.

Dia menjelaskan bahwa terpidana yang tertangkap ini merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena keberadaan pelaku selalu berpindah-pindah.

Dalam uraian, Setiawan menyampaikan sebelumnya pada hari Jumat (10/3), tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan di rumah terpidana yang beralamat di Jalan Trikora IV/245, Kelurahan Tengah, RT 011 RE 07, Kramat Jati, Jakarta Timur. "Selain itu, tim Tabur juga memperoleh informasi bahwa terpidana diduga mengajar di Poltekes Kemenkes Jakarta I, Jalan Wijaya Kusuma, Jakarta Selatan," ucapnya.

Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, tim intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana terdeteksi berada di rumah Jalan Dahlia RT 09 RW 02, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan.

Chaidir Taufik dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta

Penangkapan tersebut, tambah dia, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 409 K/Pid. Sus/2017 tanggal 20 November 2017, atas nama Terpidana Drh. Chaidir Taufik, M.Si dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan.

Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Alhamdulillah Tim Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana, di mana perkara ini sempat mengalami hambatan dikarenakan terpidana belum dapat dieksekusi dan tidak diketahui keberadaanya," tuturnya.

Disebutkan bahwa korupsi yang dilakukan Chaidir yang merupakan mantan Kasudin Peternakan dan Perikanan Kota Jakarta Selatan ini merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Sunudyantoro

Sunudyantoro

Wartawan Tempo tinggal di Trenggalek

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus