Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, membantah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anak Jaksa Agung M. Prasetyo, Bayu Adhinugroho, dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bahwa terkait sebelumnya ada pemberitaan di media online yang menyebutkan keterlibatan anak Jaksa Agung, kami tegaskan bahwa itu adalah tidak benar alias hoax," ujar Nirwan melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 28 Juni 2019.
Untuk mengklarifikasi masalah itu, kata Nirwan, KPK akan melakuka konferensi pers pada Sabtu. "Press release yang lebih lengkap terkait dengan telah diamankannya dua orang jaksa tersebut, akan dilaksanakan esok hari 29 Juni 2019."
Yang benar, ujar dia, KPK menangkap dua orang jaksa, dua pengacara, dan satu dari swasta di Jakarta, pada Jumat, 28 Juni 2019. Jaksa tersebut bernama Yadi dan Yanuar.
KPK menduga telah terjadi transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang sebesar Sin$ 21 ribu. Jumlah itu masih bisa bertambah karena proses perhitungan masih berlangsung.
Jaksa Agung M. Prasetyo membantah isu yang beredar bahwa salah satu dari dua jaksa yang kena OTT KPK adalah putranya. Ia juga membantah OTT KPK dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Di sana, anak Prasetyo, Bayu Adhinugroho menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Itu hoaks," kata Prasetyo.